KPK Pasrah atas Putusan Bebas Eks Bos PLN Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara Sofyan Basir.
Baca Juga:
Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Syafruddin Temenggung dan Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK merupakan hak terpidana atau ahli waris. Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tidak memiliki hak mengajukan PK.
"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, kejaksaan, itu tidak punya melakukan atau tidak punya hak melakukan PK. (Jadi selesai di putusan MA?) iya," kata Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).
Meski demikian, Alex menyatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak kasasi KPK. Setelah menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga:
MA Tolak Kasasi KPK Atas Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
KPK, kata Alex, menghormati putusan MA. Meskipun putusan tersebut membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.
"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," tutup Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Eks Bos PLN Sofyan Basir ke MA
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral