KPK Panggil Mendag Terkait Kasus Bowo Sidik
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam pengakuan Bowo Sidik kepada Penyidik KPK. (MerahPutih.com/Mauritz)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, serta anak buahnya di PT Inersia, Indung, terkait perkara dugaan suap kerjasama pelayaran dan gratifikasi. Dalam rangka itu, penyidik lembaga antirasuah bakal memintai keterangan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
"Enggartiasto Lukita akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikofirmasi, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Terdakwa Suap Pembangunan Kampus IPDN Dibawakan Sang Istri Ikan Kesukaan
Selain Enggar, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain pada perkara ini. Mereka yakni seorang Notaris bernama Dyna Mardiana, dan 4 pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman,serta Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.
"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka IND," ujar Febri.
Diketahui KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan di Sekolah, Ketua DPRD DKI Panggil Kadisdik DKI
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia