KPK Panggil Bos Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, sebagai saksi Senin (6/1).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Baca juga:
KPK Sita Deposito Rp 22 Miliar dan Uang Rp 40 Miliar di Kasus Korupsi PT PP
Tak hanya Budi Harto, penyidik KPK juga memanggil 11 saksi lainnya, yakni Direktur Keuangan PT Hutama Karya Eka Setya Adrianto; Direktur PT Hutama Karya periode 2018–2020 Bintang Perbowo, dan Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019 Bambang Pramusinto.
Selanjutnya, EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang) Muhroni; Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver) Sukidi; Outsourcing PT Wijaya Karya (Security) Ahmad Firdaus, dan pensiunan Achmad Yahya.
Kemudian, Karyawan PT ADIS (1997–sekarang) Ahmad Rifa’i; Ibu Rumah Tangga/Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018–2021 Aliani Febriyanti Ramadhon; Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang) Nurul Adiniyati; dan wiraswasta (pengusaha) Aryodhia Febriansya.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
