KPK Minta Andi Arief Kooperatif

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 28 Maret 2022
KPK Minta Andi Arief Kooperatif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Andi Arief sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, yang juga kader Partai Demokrat, Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga:

Sekjen DPR Klaim Anggaran Gorden Per Rumah Dinas Tembus Rp 90 Juta

Untuk itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan Andi Arief untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

"Kami ingin sampaikan bahwa tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan, yang diharapkan dengan keterangan saksi maka perbuatan dari para tersangka ini akan semakin jelas dan terang," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3).

Ali mengatakan, Andi Arief sepatutnya menyampaikan langsung kepada penyidik jika mengklaim tidak terkait dengan kasus suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

"Silakan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," ujarnya.

"Prinsipnya tentu kami berharap siapa pun ketika dipanggil oleh tim dari KPK kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik ," sambung Ali.

Andi Arief. Foto: Twitter/@AndiArief__
Andi Arief. Foto: Twitter/@AndiArief__

Diketahui, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud pada hari ini.

Namun, Andi Arief mengklaim tidak menerima surat pemanggilan dari KPK dan mengaku tidak memiliki kaitan dengan kasus suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

Bahkan, Andi Arief menuding Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK telah menyampaikan berita hoax. Tak hanya itu, Andi Arief pun berencana untuk memanggil Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

Ali memastikan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sesuai alamat rumah Andi Arief dan sudah diterima sejak 24 Maret 2022. Untuk itu, KPK memastikan tidak ada kesalahan dalam agenda pemeriksaan Andi Arief pada hari ini.

"Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat. Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24 Maret 2022, alamat yang kami miliki ada di Cipulir," kata Ali. (Pon)

Baca Juga:

Migrasi TV Digital Dukung Pertumbuhan Siaran Televisi Komunitas

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan