KPK Klarifikasi soal Firli Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus gugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Kasatgas Penyidik perkara tersebut.
Permintaan BAP saksi ini ditengarai ada maksud lain. Hal ini lantaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga sempat mengubungi Syahrial membicarakan kasus yang tengah diusut KPK tersebut.
Baca Juga
KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD DPR Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, yang diminta Firli adalah berita acara hasil ekspose pimpinan terdahulu, bukan BAP. Menutur Ali, tak hanya Filri, empat pimpinan KPK lainnya juga meminta hal tersebut.
"Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5).
Menurut Ali, berita acara hasil ekspose diperlukan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai," ujar Ali.
Ali menyebut ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidik yang menangani perkara dimaksud. Sehingga Kasatgas mengirimkan email berisi BAP perkara kepada Direktur Penyidikan KPK.
"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," jelas Ali.
Sekretaris Firli melalui sekretariat penyidikan kemudian meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas penyelidikan. Menindaklanjuti permintaan ini, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.
"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," tegas Ali.
Sebelumnya, CNNIndonesia.com memberitakan bahwa Firli melalui staf pribadinya, Jeklin Sitinjak, disebut berupaya memperoleh BAP saksi kasus Tanjungbalai yang memuat nama Lili Pintauli Siregar.
Sumber CNNIndonesia.com, menduga upaya tersebut dilakukan Firli untuk 'mengunci' Lili. (Pon)
Baca Juga
Jejak Komisioner KPK Lili Pantauli di Kasus Walkot Tanjungbalai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya