MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabulkan permohanan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sehari sebelum malam takbiran.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa dengan langkah KPK karena terkesan melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu secara diam-diam.
Pasalnya, KPK baru membuka ke publik informasi status tahanan rumah Gus Yaqut setelah ramai berita mantan Menag itu tidak ikut hadir saat Salat Idul Fitri bersama tahanan lain, Sabtu (21/3) kemarin.
Baca juga:
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
Efek Domino Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
Bos MAKI itu juga khawatir pengabulan tahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu akan memicu aksi yang sama dari tahanan KPK yang lain
"Terkesan merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," kata Boyamin, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/3).
Gus Yaqut 'Hilang' Saat Salat Idul Fitri di KPK
Diberitakan sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadiran Yaqut saat Salat Id di KPK.
Baca juga:
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi media
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK tidak memberitahu ke publik detail alasan keluarga tersangka mengajukan status tahanan rumah. (Knu)