KPK Jebloskan Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Lapas Sukamiskin


Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Febri menyebut eksekusi terhadap Nur Alam sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Dalam putusannya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar subsidair dua tahun penjara.
Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding. Dimana, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkaranya, Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gunung Merapi Waspada , WIsata di Kaliurang Tetap Aman Dikunjungi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
