KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kemen-ESDM ke Sukamiskin
Dokumentasi eksekusi terpidana korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4).
Baca juga:
Modus Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM Bisa Terjadi di Lembaga Lain
Menurut Ali, ekskusi terhadap ke-10 orang itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuh jubir KPK itu, dikutip dari Antara.
Berikut nama 10 terpidana kasus korupsi tukin ESDM itu, berserta detail vonisnya:
1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar.
2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar
3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar
5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar
6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar
7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta
8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta
9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta
10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar
(*)
Baca juga:
Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara