KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fahd El Fouz Sebagai Tersangka
Juru bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Fahd El Fouz diduga bersama-sama dengan anggota komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dari swasta menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zukarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Alquran pada APBN-P Tahun 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Dari ketiga proyek itu, kata Febri, Fahd El Fouz diduga menerima fee sebesar Rp3,411 miliar.
Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, kata Febri, pada awal 2012, Fahd El Fouz juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Fahd El Fouz dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada Jumat (28/4).
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’