KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Lapor Harta Kekayaan


Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih.(foto: YouTube Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Sedangkan pelantikan jajaran wakil menteri didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga:
Perempuan di Kabinet Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10).
Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025. KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
