KPK Idealnya Tangani Kasus Korupsi Aparat Hukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2020
KPK Idealnya Tangani Kasus Korupsi Aparat Hukum

Ilustrasi KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merebak belakangan ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kajari Inhu) Hayin Suhikto.

Selain itu, Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Joko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Selain itu, Kepolisian juga tengah mengusut dua jenderalnya yang diduga menikmi suap dari Djoko Tjandra.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum idealnya ditangani oleh lembaga antirasuah. Hal itu, dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Baca Juga:

Benny Mamoto Jabat Ketua Harian Kompolnas

"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih 'fair' untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Nawawi menekankan, selain lebih fair dan dapat menumbuhkan kepercayaan publik, berdasarkan aturan KPK, berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan penegak hukum.

Hal ini sesuai tugas dan fungsi KPK yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.

"Kewenangan yang sebenarnya brsifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebukan, pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan 'aparat penegak hukum'," ujarnya.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Foto: Antara)

Di sejumlah negara, kata Nawawi, kehadiran KPK dilatari ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri.

Untuk itu, Nawawi menilai wajar jika ada kelompok masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan penegak hukum.

Meski begitu, Nawawi menegaskan, pernyataannya bukan berarti KPK akan mengambil alih kasus-kasus tersebut. Menurutnya, akan lebih elok jika perkara-perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan atas kehendak sendiri.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih 'pas' kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," tutup Nawawi. (Pon)

Baca Juga:

Belum Ada Pihak yang Jadi Justice Colaborator Dalam Perkara Djoko Tjandra

#KPK #Djoko Tjandra #Kejagung #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Kendaraan polisi tersebut tengah melaju sebelum tiba-tiba diserang sekelompok orang di lokasi kejadian. Para pelaku diduga melempari kendaraan dengan batu, kembang api, petasan, hingga bom molotov.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Bagikan