KPK: Hasil Survei LSI Jadi Bahan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2020
KPK: Hasil Survei LSI Jadi Bahan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan tren korupsi mengalami peningkatan dalam dalam dua tahun terakhir menjadi momentum untuk mengevaluasi pemberantasan korupsi.

Evaluasi pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh pimpinan negara, aparat penegak hukum hingga instansi penyedia layanan publik. Apalagi, temuan hasil survei menunjukkan masih ada pungutan liar dalam membuat surat bebas COVID-19.

"KPK memandang momen ini (survei LSI) sebagai pengingat kita bersama untuk mengevaluasi komitmen dan keseriusan kita dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Baca Juga

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir

Ali menyebutkan, komitmen pemberantasan korupsi mesti diwujudkan dalam bentuk kebijakan politik yang mendorong antikorupsi, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta layanan publik yang terjangkau dan bebas korupsi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyatakan, 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Sementara itu, hanya 13,8 persen warga yang menyatakan menurun.

"31,9 persen menyatakan tidak mengalami perubahan dan 14,8 persen tidak berpendapat," kata Djayadi dalam rilis hasil survei secara daring, Selasa (3/11).

KPK
KPK. (Foto: KPK).

Djayadi berpandangan tingkat korupsi di Indonesia berdasarkan hasil survei mengalami peningkatan. Dia menilai, persepsi korupsi di Indonesia masih negatif.

"Persepsi korupsinya masih negatif sama seperti ketika sebelum pandemi," ujar Djayadi.

Bahkan hasil survei menunjukkan, dalam situasi pandemi COVID-19, masih ada responden yang mengaku pernah dimintai uang pelicin untuk mengurus surat bebas virus Corona.

Menurut Djayadi, pada Agustus 19 persen, September 33 persen dan Oktober 18 persen mengakui pernah diminta uang pelicin dalam mengurus surat bebas COVID-19.

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Sementara itu, responden yang menjawab tidak dimintai uang pelicin pada Agustus sebanyak 81 persen, September 67 persen dan Oktober 82 persen.

"Dari yang mengurus surat keterangan bebas COVID-19 itu menyatakan bahwa mereka dimintai uang atau hadiah untuk memperlancar proses pelayanan itu," kata dia. (Pon)

#KPK #Survei
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan