KPK: Hasil Survei LSI Jadi Bahan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2020
KPK: Hasil Survei LSI Jadi Bahan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan tren korupsi mengalami peningkatan dalam dalam dua tahun terakhir menjadi momentum untuk mengevaluasi pemberantasan korupsi.

Evaluasi pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh pimpinan negara, aparat penegak hukum hingga instansi penyedia layanan publik. Apalagi, temuan hasil survei menunjukkan masih ada pungutan liar dalam membuat surat bebas COVID-19.

"KPK memandang momen ini (survei LSI) sebagai pengingat kita bersama untuk mengevaluasi komitmen dan keseriusan kita dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Baca Juga

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir

Ali menyebutkan, komitmen pemberantasan korupsi mesti diwujudkan dalam bentuk kebijakan politik yang mendorong antikorupsi, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta layanan publik yang terjangkau dan bebas korupsi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyatakan, 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Sementara itu, hanya 13,8 persen warga yang menyatakan menurun.

"31,9 persen menyatakan tidak mengalami perubahan dan 14,8 persen tidak berpendapat," kata Djayadi dalam rilis hasil survei secara daring, Selasa (3/11).

KPK
KPK. (Foto: KPK).

Djayadi berpandangan tingkat korupsi di Indonesia berdasarkan hasil survei mengalami peningkatan. Dia menilai, persepsi korupsi di Indonesia masih negatif.

"Persepsi korupsinya masih negatif sama seperti ketika sebelum pandemi," ujar Djayadi.

Bahkan hasil survei menunjukkan, dalam situasi pandemi COVID-19, masih ada responden yang mengaku pernah dimintai uang pelicin untuk mengurus surat bebas virus Corona.

Menurut Djayadi, pada Agustus 19 persen, September 33 persen dan Oktober 18 persen mengakui pernah diminta uang pelicin dalam mengurus surat bebas COVID-19.

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Sementara itu, responden yang menjawab tidak dimintai uang pelicin pada Agustus sebanyak 81 persen, September 67 persen dan Oktober 82 persen.

"Dari yang mengurus surat keterangan bebas COVID-19 itu menyatakan bahwa mereka dimintai uang atau hadiah untuk memperlancar proses pelayanan itu," kata dia. (Pon)

#KPK #Survei
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Bagikan