KPK: Hasil Survei LSI Jadi Bahan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

KPK (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan tren korupsi mengalami peningkatan dalam dalam dua tahun terakhir menjadi momentum untuk mengevaluasi pemberantasan korupsi.
Evaluasi pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh pimpinan negara, aparat penegak hukum hingga instansi penyedia layanan publik. Apalagi, temuan hasil survei menunjukkan masih ada pungutan liar dalam membuat surat bebas COVID-19.
"KPK memandang momen ini (survei LSI) sebagai pengingat kita bersama untuk mengevaluasi komitmen dan keseriusan kita dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Baca Juga
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir
Ali menyebutkan, komitmen pemberantasan korupsi mesti diwujudkan dalam bentuk kebijakan politik yang mendorong antikorupsi, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta layanan publik yang terjangkau dan bebas korupsi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyatakan, 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Sementara itu, hanya 13,8 persen warga yang menyatakan menurun.
"31,9 persen menyatakan tidak mengalami perubahan dan 14,8 persen tidak berpendapat," kata Djayadi dalam rilis hasil survei secara daring, Selasa (3/11).

Djayadi berpandangan tingkat korupsi di Indonesia berdasarkan hasil survei mengalami peningkatan. Dia menilai, persepsi korupsi di Indonesia masih negatif.
"Persepsi korupsinya masih negatif sama seperti ketika sebelum pandemi," ujar Djayadi.
Bahkan hasil survei menunjukkan, dalam situasi pandemi COVID-19, masih ada responden yang mengaku pernah dimintai uang pelicin untuk mengurus surat bebas virus Corona.
Menurut Djayadi, pada Agustus 19 persen, September 33 persen dan Oktober 18 persen mengakui pernah diminta uang pelicin dalam mengurus surat bebas COVID-19.
Baca Juga
Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Sementara itu, responden yang menjawab tidak dimintai uang pelicin pada Agustus sebanyak 81 persen, September 67 persen dan Oktober 82 persen.
"Dari yang mengurus surat keterangan bebas COVID-19 itu menyatakan bahwa mereka dimintai uang atau hadiah untuk memperlancar proses pelayanan itu," kata dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
