KPK Harus Hadiri Panggilan Pansus Angket untuk Tunjukkan Komitmen Tertib Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Agustus 2017
KPK Harus Hadiri Panggilan Pansus Angket untuk Tunjukkan Komitmen Tertib Hukum

Rapat Pansus Angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska meminta KPK untuk memenuhi undangan apabila dipanggil oleh Pansus Angket. Menurutnya, akan menjadi catatan tersendiri bagi Pansus jika pimpinan KPK menolak hadir.

"Terkait dengan sikap KPK yang tidak akan memenuhi undangan apabila dipanggil oleh Pansus Angket tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi Pansus," ujar Risa saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).

"Pansus Angket berfungsi sebagai check and balances, maka KPK sebaiknya hadir dalam setiap pemanggilan atau undangan Pansus. Dengan hadirnya KPK dalam Pansus maka hal tersebut akan memperlihatkan sikap dan komitmen KPK yang taat dan tertib pada hukum," sambung anggota Komisi III DPR itu.

Terlebih, kata Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu terkait uji materil hak angket dalam UU MD3 juga sudah dijelaskan bahwa Hak Angket adalah hak DPR yang diatur dalam konstitusi.

"Selain itu KPK sebagai salah satu lembaga eksekutif nonkementerian dapat di evaluasi agar KPK memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada di dalam tubuh KPK. Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus Angket," tandas Risa.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya tak akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK.

Hal ini lantaran KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi terkait pembentukan angket terhadap lembaga antikorupsi itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kami kan hubungannya kalau dengan Pansus kan. Kami kan menunggu putusan MK gimana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Untuk itu, Agus mengatakan, pihaknya hanya akan hadir di DPR jika dipanggil Komisi III DPR. Hal ini karena Komisi III DPR merupakan mitra kerja KPK.

"Kalau Komisi III yang mengundang ya kami datang. Orang partnernya kok," katanya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel

#Hak Angket #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Bagikan