MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap sengketa lahan yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Pada Selasa (10/2), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan di PN Depok, yakni ruang kerja ketua, wakil ketua, dan juru sita pengadilan.
“Iya (tiga ruang). Sedang penggeledahan,” ungkap sumber yang membenarkan aktivitas penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut.
Baca juga:
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari dokumen perkara perdata, transaksi keuangan, hingga dugaan pemberian uang sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Baca juga:
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Kasus ini berkaitan dengan putusan perkara perdata PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi di Mahkamah Agung.
KPK menyatakan akan mendalami proses persidangan perdata hingga pelaksanaan eksekusi lahan, termasuk dugaan keterlibatan jajaran direksi PT Karabha Digdaya dalam perkara tersebut. (Pon)