MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Lampung Utara, Jumat (22/11). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Keempat lokasi itu Rumah Benteng di Jalan Perintis, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan; rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Wah Halim Permai; rumah paman Bupati di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah; dan rumah adik Bupati di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga:
Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng
"Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/11).
Sejauh ini, sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara berhasil diamankan tim. Selain itu, catatan aliran dana juga turut diamankan dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).
Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
Baca Juga:
KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa
Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: