KPK Gali Keterangan Politikus PSI soal Anggaran Formula E
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Benar (anggara dipanggil KPK), diminta penjelasan soal kronologi penyusunan APBD untuk Formula E," kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/2).
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Ungkap Penyebab Investor Ogah Sponsori Formula E
Michael tegaskan, sejak awal PSI secara konsisten telah menolak gelaran Formula E di ibu kota. Bahkan dari pertama kali masuk dalam APBD tahun 2019 partai yang diketuai oleh Giring Ganesha ini menolak mentah-mentah. Karena, kata Michael, perencanaan penganggaran maupun legalitas pembayarannya dinilai janggal dari awal.
"Sepertinya sikap ini yang ingin ditanyakan oleh KPK, kenapa dari awal PSI konsisten menolak Formula E," papar dia.
Maka dari itu, ucap Michael, dengan keterangan yang disampaikan oleh Anggara nantinya dapat membuat terang benderang dugaan kasus korupsi gelaran Formula E di KPK.
"Itu yang Bro Anggara akan jelaskan kronologi dan dasar-dasarnya ke penegak hukum," urainya.
Baca Juga
Direktur Keuangan Jakpro Mundur, Persiapan Formula E Terus Dilanjut
Seperti diketahui, beredar secarik surat dikalangan wartawan soal pemanggilan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dalam surat panggilan yang beredar, Anggara diminta datang ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.30. Ia langsung diminta menemui seorang penyidik dan diminta membawa sejumlah dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sebelumnya juga, pada Kamis (4/11), tim penyelidik KPK telah memeriksa beberapa orang untuk diambil keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan petugas. (Asp)
Baca Juga
Ramai Kritik Formula E, Pimpinan DPRD Sebut Stabilitas Politik DKI Tidak Wajar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin