KPK: Enam Hakim MK Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2017

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 April 2018
KPK: Enam Hakim MK Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2017

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga 31 Maret 2018 terdapat enam hakim konstitusi yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.

"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Berdasarkan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelanggara negara diwajibkan membuat LHKPN secara periodik setiap tahunnya.

Menurut Febri, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap tanggal 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

Screenshoot e-LHKPN
Screenshoot e-LHKPN

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari hingga 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," ujarnya.

Lembaga antirasuah, kata Febri, mengapresiasi penyelenggara negara yang patuh dan taat terhadap Undang-Undang dalam melaporkan kekayaan.

"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, tim Pencegahan KPK telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, 17 November 2016, dan 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.

Menurut Febri, tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.

"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Emil Dardak Ajak Pemkab Trenggalek Manfaatkan e-LHKPN yang Praktis

#KPK #LHKPN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan