Headline

KPK Dukung Penuh Kerja Sama Indonesia-Swiss Terkait Kejahatan Pajak

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Februari 2019
 KPK Dukung Penuh Kerja Sama Indonesia-Swiss Terkait Kejahatan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss telah menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) pada Senin (4/2) lalu.

Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Menanggapi perjanjian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dan mendukung penuh upaya pemerintah terkait pemberantasan tindak kejahatan finansial.

"KPK melihat MLA tersebut secara positif yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama internasional yang dimiliki oleh Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2).

Sebelumnya, kata Febri, KPK juga tergabung dalam tim perumus MLA bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, dan lain-lain.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Terkait kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, sebenarnya ada beberapa jalur yang dapat digunakan.

"Pertama perjanjian bileteral, misalnya, perjanjian MLA, perjanjian ekstradiksi. Kedua, perjanjian multilateral. Ketiga, menggunakan konvensi internasional seperti UNCAC (United Nations Convention against Corruption) atau UNTOC (United Nations Convention against Transnational Organized Crime), dan keempat hubungan baik antar negara," ungkap Febri.

Menurutnya, penguatan kerja sama internasional sangat penting artinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

"Selain karena korupsi dan kejahatan keuangan lainnya sudah bersifat transnasional dan lintas negara, perkembangan teknologi informasi juga semakin tidak mengenal batas negara," ucap Febri sebagaimana dilansir Antara.

Oleh karena itu, kata dia, MLA dan sarana perjanjian internasional lainnya memiliki arti penting, termasuk MLA antara Indonesia dan Swiss yang baru saja ditandatangani itu.

"Namun, selain adanya perjanjian MLA, kapasitas penegak hukum juga sangat penting karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejahatan yang berada di luar negeri," tuturnya.

Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, ucap dia, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejatan dan alat bukti menjadi lebih sempit.

"Contoh kasus yang pernah ditangani KPK yang didukung oleh kerja sama internasional baik bilateral, multilateral ataupun menggunakan konvensi Internasional seperti UNCAC dan UNTOC di berbagai negara, yaitu Innospec, Alstom, KTP-e, Garuda Indonesia, Rusdiharjo serta M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (pengembalian buron)," ujarnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Fadli Zon Ungkap Alasan Ahmad Dhani Tolak Dipindahkan ke Surabaya

#KPK #Febri Diansyah #Money Laundry #Penggelapan Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan