MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kejaksaan Agung menyidik perkara terkait ekspor minyak goreng. Di sisi lain, KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah.
KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Baca Juga:
Pesan Ketua KPK ke Mendag Lutfi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
"Dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu–hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Ipi menjelaskan, integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri.
"Sehingga, basis data ini dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," ujarnya.
Baca Juga:
Kebijakan Larangan Ekspor Migor dan CPO Berpotensi Masuk Angin
Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong tiga hal. Pertama, penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.
Kedua, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, serta yang terakhir penguatan implementasi pungutan dana sawit
"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," jelas Ipi.
Baca Juga:
Ketua KPK Usul Integrasi Sistem Neraca Komoditas Atasi Kelangkaan Pangan
Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 Pimpinan KPK juga telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan M. Lutfi; Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bertempat di kantor Menko Perekonomian.
"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," tutup Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Mulai 28 April