KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Diduga Kerap Ancam dan Meneror Saksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Diduga Kerap Ancam dan Meneror Saksi

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memberikan perlindungan saksi yang dipanggil dan sedang ditangani.

Menurut Petrus, kewajiban melindungi saksi itu konsekuensi dari asas menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur di dalam pasal 15 UU KPK jo. pasal 5 ayat (1) huruf j KUHAP jo. pasal 10 UU PSK.

Baca Juga:

Diduga Langgar Etik, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Pengawas Internal KPK

"Praktek peradilan pidana kita, seorang saksi sering mendapat ancaman, terutama ancaman terhadap rasa aman," kata Petrus kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/12).

Ia menambahkan, ancaman terhadap saksi dilakukan oleh KPK sendiri, melalui narasi atau pernyataan pimpinan KPK di media yang secara langsung tidak langsung menempatkan saksi seolah-olah identik dengan tersangka dan akan dijemput paksa, dan lain-lain.

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Petrus mencontohkan kasus yang menimpa saksi kasus korupsi pembangunan proyek Meikarta yang juga bos Lippo Group James Riady.

Petrus mengatakan, beberapa pimpinan KPK termasuk Kepala Humas KPK Febri Diansyah sering membuat narasi yang seram dan sangat mengganggu kenyamanan saksi.

"Di sini KPK beritikad tidak baik, sehingga patut diduga KPK sedang menciptakan posisi offside bagi saksi untuk tujuan tertentu," papar Koordinator Tim Pembela Demokrast Indonesia ini.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta, KPK dianggap bersikap ambivalen, KPK menerima adanya laporan seorang saksi Edi Soes dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang merasa terancam karena dilaporkan oleh tersangka BTO kepada pihak kepolisian. A

"Akibatnya saksi itu mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada KPK karena merasa terancam dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," sebut Petrus.

Sedangkan untuk Saksi James Riyadi yang absen pada panggilan sebagai Saksi pada pemeriksaan tahap berikutnya, KPK langsung mengancam akan menggunakan upaya paksa atau menjemput paksa James Riyadi karena ketidakhadirannya menjadi saksi bagi Tersngak BTO.

"Ini juga tindakan yang melanggar hukum karena sikap KPK telah menakut-nakuti James Riyadi, meskipun James Riyadi bisa saja tidak takut," jelas Petrus.

Baca Juga:

Ini Bahayanya Jika Dewan Pengawas KPK Dipilih dari Kalangan Parpol

Posisi seorang saksi di hadapan KPK dijamin oleh UU KPK, KUHAP, dan UU PSK untuk dilindungi.

Karena itu, lanjut Petrus, apapun hambatan KPK ketika hendak memeriksa Saksi, maka sikap melindungi saksi harus dikedepankan.

"KPK tidak boleh arogan apalagi mengintimidasi saksi dengan narasi mengancam jemput paksa atau menersangkakan saksi sebagaimana sikap KPK hendak menjemput paksa James Riyadi," tutup pria yang juga advokat Peradi ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK sendiri merencanakan pemanggilan ulang hingga penjemputan paksa atas Chief Executive Officer Lippo Group James Riady. Ia mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (12/12) tanpa kejelasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik sedang menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU.

James diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta untuk tersangka Bartholomeus Toto yang merupakan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang.

Nama James sempat masuk daftar pemeriksaan untuk tersangka mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Februari 2019. Ia bahkan pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Neneng.

Rumah James Riady juga pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 18 Oktober 2018. KPK tak menyita barang bukti di sana.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, pertemuan James dengan Neneng diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. James diduga sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.

Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

#KPK #James Riady
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan