KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Diduga Kerap Ancam dan Meneror Saksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Diduga Kerap Ancam dan Meneror Saksi

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memberikan perlindungan saksi yang dipanggil dan sedang ditangani.

Menurut Petrus, kewajiban melindungi saksi itu konsekuensi dari asas menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur di dalam pasal 15 UU KPK jo. pasal 5 ayat (1) huruf j KUHAP jo. pasal 10 UU PSK.

Baca Juga:

Diduga Langgar Etik, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Pengawas Internal KPK

"Praktek peradilan pidana kita, seorang saksi sering mendapat ancaman, terutama ancaman terhadap rasa aman," kata Petrus kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/12).

Ia menambahkan, ancaman terhadap saksi dilakukan oleh KPK sendiri, melalui narasi atau pernyataan pimpinan KPK di media yang secara langsung tidak langsung menempatkan saksi seolah-olah identik dengan tersangka dan akan dijemput paksa, dan lain-lain.

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Petrus mencontohkan kasus yang menimpa saksi kasus korupsi pembangunan proyek Meikarta yang juga bos Lippo Group James Riady.

Petrus mengatakan, beberapa pimpinan KPK termasuk Kepala Humas KPK Febri Diansyah sering membuat narasi yang seram dan sangat mengganggu kenyamanan saksi.

"Di sini KPK beritikad tidak baik, sehingga patut diduga KPK sedang menciptakan posisi offside bagi saksi untuk tujuan tertentu," papar Koordinator Tim Pembela Demokrast Indonesia ini.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta, KPK dianggap bersikap ambivalen, KPK menerima adanya laporan seorang saksi Edi Soes dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang merasa terancam karena dilaporkan oleh tersangka BTO kepada pihak kepolisian. A

"Akibatnya saksi itu mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada KPK karena merasa terancam dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," sebut Petrus.

Sedangkan untuk Saksi James Riyadi yang absen pada panggilan sebagai Saksi pada pemeriksaan tahap berikutnya, KPK langsung mengancam akan menggunakan upaya paksa atau menjemput paksa James Riyadi karena ketidakhadirannya menjadi saksi bagi Tersngak BTO.

"Ini juga tindakan yang melanggar hukum karena sikap KPK telah menakut-nakuti James Riyadi, meskipun James Riyadi bisa saja tidak takut," jelas Petrus.

Baca Juga:

Ini Bahayanya Jika Dewan Pengawas KPK Dipilih dari Kalangan Parpol

Posisi seorang saksi di hadapan KPK dijamin oleh UU KPK, KUHAP, dan UU PSK untuk dilindungi.

Karena itu, lanjut Petrus, apapun hambatan KPK ketika hendak memeriksa Saksi, maka sikap melindungi saksi harus dikedepankan.

"KPK tidak boleh arogan apalagi mengintimidasi saksi dengan narasi mengancam jemput paksa atau menersangkakan saksi sebagaimana sikap KPK hendak menjemput paksa James Riyadi," tutup pria yang juga advokat Peradi ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK sendiri merencanakan pemanggilan ulang hingga penjemputan paksa atas Chief Executive Officer Lippo Group James Riady. Ia mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (12/12) tanpa kejelasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik sedang menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU.

James diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta untuk tersangka Bartholomeus Toto yang merupakan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang.

Nama James sempat masuk daftar pemeriksaan untuk tersangka mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Februari 2019. Ia bahkan pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Neneng.

Rumah James Riady juga pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 18 Oktober 2018. KPK tak menyita barang bukti di sana.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, pertemuan James dengan Neneng diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. James diduga sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.

Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

#KPK #James Riady
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan