KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Diduga Kerap Ancam dan Meneror Saksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Diduga Kerap Ancam dan Meneror Saksi

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memberikan perlindungan saksi yang dipanggil dan sedang ditangani.

Menurut Petrus, kewajiban melindungi saksi itu konsekuensi dari asas menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur di dalam pasal 15 UU KPK jo. pasal 5 ayat (1) huruf j KUHAP jo. pasal 10 UU PSK.

Baca Juga:

Diduga Langgar Etik, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Pengawas Internal KPK

"Praktek peradilan pidana kita, seorang saksi sering mendapat ancaman, terutama ancaman terhadap rasa aman," kata Petrus kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/12).

Ia menambahkan, ancaman terhadap saksi dilakukan oleh KPK sendiri, melalui narasi atau pernyataan pimpinan KPK di media yang secara langsung tidak langsung menempatkan saksi seolah-olah identik dengan tersangka dan akan dijemput paksa, dan lain-lain.

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Petrus mencontohkan kasus yang menimpa saksi kasus korupsi pembangunan proyek Meikarta yang juga bos Lippo Group James Riady.

Petrus mengatakan, beberapa pimpinan KPK termasuk Kepala Humas KPK Febri Diansyah sering membuat narasi yang seram dan sangat mengganggu kenyamanan saksi.

"Di sini KPK beritikad tidak baik, sehingga patut diduga KPK sedang menciptakan posisi offside bagi saksi untuk tujuan tertentu," papar Koordinator Tim Pembela Demokrast Indonesia ini.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta, KPK dianggap bersikap ambivalen, KPK menerima adanya laporan seorang saksi Edi Soes dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang merasa terancam karena dilaporkan oleh tersangka BTO kepada pihak kepolisian. A

"Akibatnya saksi itu mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada KPK karena merasa terancam dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," sebut Petrus.

Sedangkan untuk Saksi James Riyadi yang absen pada panggilan sebagai Saksi pada pemeriksaan tahap berikutnya, KPK langsung mengancam akan menggunakan upaya paksa atau menjemput paksa James Riyadi karena ketidakhadirannya menjadi saksi bagi Tersngak BTO.

"Ini juga tindakan yang melanggar hukum karena sikap KPK telah menakut-nakuti James Riyadi, meskipun James Riyadi bisa saja tidak takut," jelas Petrus.

Baca Juga:

Ini Bahayanya Jika Dewan Pengawas KPK Dipilih dari Kalangan Parpol

Posisi seorang saksi di hadapan KPK dijamin oleh UU KPK, KUHAP, dan UU PSK untuk dilindungi.

Karena itu, lanjut Petrus, apapun hambatan KPK ketika hendak memeriksa Saksi, maka sikap melindungi saksi harus dikedepankan.

"KPK tidak boleh arogan apalagi mengintimidasi saksi dengan narasi mengancam jemput paksa atau menersangkakan saksi sebagaimana sikap KPK hendak menjemput paksa James Riyadi," tutup pria yang juga advokat Peradi ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK sendiri merencanakan pemanggilan ulang hingga penjemputan paksa atas Chief Executive Officer Lippo Group James Riady. Ia mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (12/12) tanpa kejelasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik sedang menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU.

James diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta untuk tersangka Bartholomeus Toto yang merupakan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang.

Nama James sempat masuk daftar pemeriksaan untuk tersangka mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Februari 2019. Ia bahkan pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Neneng.

Rumah James Riady juga pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 18 Oktober 2018. KPK tak menyita barang bukti di sana.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, pertemuan James dengan Neneng diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. James diduga sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.

Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

#KPK #James Riady
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - 14 menit lalu
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan