KPK Datangkan Belasan Kendaraan Mewah Berbagai Merek ke Jakarta
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Setelah dibawa ke Jakarta, 16 kendaraan mewah tersebut bakal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
"Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah nilai barang turun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kamis (15/3).
Adapun sejumlah kendaraan mewah itu terdiri dari dua mobil merk Rubicon, dua Hummer, satu Cadilac Escalade, satu BMW Sport, dan satu Lexus SUV serta satu Toyota Vellfire. Kemudian, empat motor Harley, satu BMW, satu Ducati, empat motor trail KTM.
Febri menuturkan, seluruh kendaraan tersebut telah dibawa sejak dua hari lalu menggunakan kapal laut. Menurut Febri kendaraan milik Abdul Latif itu diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar awal pekan depan. "Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan sampai di Jakarta awal minggu depan," tuturnya.
Selain 16 kendaraan mewah itu, kata Febri, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil lainnya, seperti seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Namun, kendaraan tersebut dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Disita dari tersangka Bupati HST, karena diduga terkait dengan tindak pidana," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Selain Latif, KPK juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Abdul Basir, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono. Latif diduga menerima jatah sebesar Rp 3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.
Latif dan ketiga orang tersangka lainnya itu ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Hulu Sungai Tengah, Kalsel dan di Surabaya, Jawa Timur.
Sebagai pihak penerima, Latif, Fauzan, dan Abdul disangka dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi Donny disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar