KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Maret 2021
KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (baju kuning) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sepakat dalam hal pencegahan melalui penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi anti korupsi oleh jajaran pemerintah daerah setempat.

"Saya mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di masa Pandemi COVID-19 ini sangat berat. Karena itu, harus ada komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (16/3).

Baca Juga

KPK Minta Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi

Dalam Nota Kesepahaman itu, tercatat ada lima butir komitmen yang disepakati. Pertama, mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial. Kedua, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).

Ketiga, mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Keempat, melaksanakan kegiatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.

Kelima, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen bersama KPK termasuk seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pencegahan serta pemberantas korupsi.

"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah," ucap Sudirman dikutip Antara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) dan Sekda Pemprov Sulsel Andi Hayat Gani (dua kanan) beserta jajaran pejabat Pemda berfoto simbol tolak korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) dan Sekda Pemprov Sulsel Andi Hayat Gani (dua kanan) beserta jajaran pejabat Pemda berfoto simbol tolak korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen atau turun dari tahun 2019 dengan capaian 90 persen. Dari skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel berada diperingkat 19 dari 25 Pemerintah Daerah di Sulsel.

Terkait dengan kesadaran penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen.

Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Sedangkan Indeks Merit di Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Kendati demikian, KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel.

Sebelumnya, KPK telah menangkap beberapa orang di tiga tempat berbeda termasuk Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam di rumah jabatannya, jalan Sungai Tangka, Kota Makassar.

Dari hasil penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menetapkan tiga tersangka Masing-masing Nurdin Abdulah (Gubernur Sulsel) , Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (kontraktor pemberi suap) pada Minggu (28/2) dini hari.

Ketiganya dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Lingkungan Pemprov Sulsel Sulawesi tahun anggaran 2020-2021. (*)

Baca Juga

Gubernur Anies Dinilai Tidak Perlu Diperiksa KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Sulawesi Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan