KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (baju kuning) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sepakat dalam hal pencegahan melalui penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi anti korupsi oleh jajaran pemerintah daerah setempat.
"Saya mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di masa Pandemi COVID-19 ini sangat berat. Karena itu, harus ada komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (16/3).
Baca Juga
Dalam Nota Kesepahaman itu, tercatat ada lima butir komitmen yang disepakati. Pertama, mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial. Kedua, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).
Ketiga, mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Keempat, melaksanakan kegiatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.
Kelima, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen bersama KPK termasuk seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pencegahan serta pemberantas korupsi.
"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah," ucap Sudirman dikutip Antara.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen atau turun dari tahun 2019 dengan capaian 90 persen. Dari skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel berada diperingkat 19 dari 25 Pemerintah Daerah di Sulsel.
Terkait dengan kesadaran penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen.
Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.
Sedangkan Indeks Merit di Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Kendati demikian, KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, KPK telah menangkap beberapa orang di tiga tempat berbeda termasuk Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam di rumah jabatannya, jalan Sungai Tangka, Kota Makassar.
Dari hasil penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menetapkan tiga tersangka Masing-masing Nurdin Abdulah (Gubernur Sulsel) , Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (kontraktor pemberi suap) pada Minggu (28/2) dini hari.
Ketiganya dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Lingkungan Pemprov Sulsel Sulawesi tahun anggaran 2020-2021. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
