KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Maret 2021
KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (baju kuning) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sepakat dalam hal pencegahan melalui penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi anti korupsi oleh jajaran pemerintah daerah setempat.

"Saya mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di masa Pandemi COVID-19 ini sangat berat. Karena itu, harus ada komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (16/3).

Baca Juga

KPK Minta Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi

Dalam Nota Kesepahaman itu, tercatat ada lima butir komitmen yang disepakati. Pertama, mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial. Kedua, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).

Ketiga, mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Keempat, melaksanakan kegiatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.

Kelima, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen bersama KPK termasuk seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pencegahan serta pemberantas korupsi.

"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah," ucap Sudirman dikutip Antara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) dan Sekda Pemprov Sulsel Andi Hayat Gani (dua kanan) beserta jajaran pejabat Pemda berfoto simbol tolak korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) dan Sekda Pemprov Sulsel Andi Hayat Gani (dua kanan) beserta jajaran pejabat Pemda berfoto simbol tolak korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen atau turun dari tahun 2019 dengan capaian 90 persen. Dari skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel berada diperingkat 19 dari 25 Pemerintah Daerah di Sulsel.

Terkait dengan kesadaran penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen.

Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Sedangkan Indeks Merit di Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Kendati demikian, KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel.

Sebelumnya, KPK telah menangkap beberapa orang di tiga tempat berbeda termasuk Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam di rumah jabatannya, jalan Sungai Tangka, Kota Makassar.

Dari hasil penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menetapkan tiga tersangka Masing-masing Nurdin Abdulah (Gubernur Sulsel) , Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (kontraktor pemberi suap) pada Minggu (28/2) dini hari.

Ketiganya dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Lingkungan Pemprov Sulsel Sulawesi tahun anggaran 2020-2021. (*)

Baca Juga

Gubernur Anies Dinilai Tidak Perlu Diperiksa KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Sulawesi Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan