KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Maret 2021
KPK dan Pemprov Sulsel Sepakati Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (baju kuning) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sepakat dalam hal pencegahan melalui penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi anti korupsi oleh jajaran pemerintah daerah setempat.

"Saya mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di masa Pandemi COVID-19 ini sangat berat. Karena itu, harus ada komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (16/3).

Baca Juga

KPK Minta Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi

Dalam Nota Kesepahaman itu, tercatat ada lima butir komitmen yang disepakati. Pertama, mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial. Kedua, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).

Ketiga, mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Keempat, melaksanakan kegiatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.

Kelima, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen bersama KPK termasuk seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pencegahan serta pemberantas korupsi.

"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah," ucap Sudirman dikutip Antara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) dan Sekda Pemprov Sulsel Andi Hayat Gani (dua kanan) beserta jajaran pejabat Pemda berfoto simbol tolak korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tiga kanan) dan Sekda Pemprov Sulsel Andi Hayat Gani (dua kanan) beserta jajaran pejabat Pemda berfoto simbol tolak korupsi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (16/3/2021). FOTO/HO/Dokumentasi Humas KPK.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen atau turun dari tahun 2019 dengan capaian 90 persen. Dari skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel berada diperingkat 19 dari 25 Pemerintah Daerah di Sulsel.

Terkait dengan kesadaran penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen.

Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Sedangkan Indeks Merit di Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Kendati demikian, KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel.

Sebelumnya, KPK telah menangkap beberapa orang di tiga tempat berbeda termasuk Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam di rumah jabatannya, jalan Sungai Tangka, Kota Makassar.

Dari hasil penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menetapkan tiga tersangka Masing-masing Nurdin Abdulah (Gubernur Sulsel) , Edy Rahmat (Sekdis PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (kontraktor pemberi suap) pada Minggu (28/2) dini hari.

Ketiganya dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Lingkungan Pemprov Sulsel Sulawesi tahun anggaran 2020-2021. (*)

Baca Juga

Gubernur Anies Dinilai Tidak Perlu Diperiksa KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Sulawesi Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Prabowo setelah berjuang mencari keadilan atas kasus iuran Rp20 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Prabowo berikan hak rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dihukum karena membantu guru honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Indonesia
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyesalkan pemberhentian dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang membantu rekan honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bagikan