KPK Minta Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Humas KPK)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkomitmen memberantas korupsi.
“Terapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius,” kata Lili dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (16/3).
Baca Juga
Lili menyebut, upaya pemberantasan rasuah perlu digalakkan lantaran rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan berbagai modus di pemerintahan daerah.
Modus korupsi di pemerintah daerah, sambung Lili, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, ada modus-modus korupsi yang juga kerap terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Selain rakor, rangkaian kegiatan korsup di Sulsel tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedikitnya terdapat lima komitmen yang disepakati, yakni pengimplementasian Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).
Kemudian mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi, serta melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Andi juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel.
“Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban asset daerah,” jelas Andi.
Berdasarkan data KPK, per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90 persen.
Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel di peringkat 19 dari 25 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Sulsel terbilang masih rendah, yakni 32 persen. Hal tersebut berdasarkan data penyampaian LHKPN per 11 Maret 2021.
Lalu, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik meski KPK masih menerima aduan terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel. (Pon)
Baca Juga
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Pandemi COVID-19 di Bandung Barat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita