KPK Dalami Pencucian Uang AGK Lewat Ketua DPRD Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud, Senin (12/8). Daud diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dengan tersangka eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (12/8).
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga memanggil dua orang pihak swasta untuk memberi keterangan yaitu Erni Yuniati dan Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay. Tapi Athosuddin tak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka," ujar Tessa.
Baca juga:
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Malut AGK
Sebelumnya, KPK mengendus AGK menerima kucuran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Sedangkan perkara TPPU yang tengah diusut KPK tergolong pengembangan dari perkara suap yang melilit AGK.
Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar. Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji