Kasus Korupsi

KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group ke Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 September 2019
 KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Managing Director PES yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Baca Juga:

Eks Dirut Petral Jadikan Emirates National Oil Company Sebagai Kamuflase

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang, yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Pemilik Saham Siam Group Holding Lukma Neksa
Pemilik saham Siam Group Holding Lukma Neksa (tengah) dicegah ke luar negeri (Foto: antaranews)

Febri menyatakan, larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 2 September 2019," ujar Febri.

Pencegahan ini dilakukan KPK lantaran Lukma Neska diduga mengetahui sengkarut kasus suap yang menjerat Bambang Irianto. Hal ini lantaran Siam Group yang berkedudukan di negara surga pajak, British Virgin Island tersebut sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.

Baca Juga:

KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil

KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

#PT Pertamina #Petral #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik, Siap Siap Harga Komoditas Pangan Bisa Meningkat
Dampak tidak langsung melalui kenaikan biaya logistik dan produksi justru perlu lebih diperhatikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik, Siap Siap Harga Komoditas Pangan Bisa Meningkat
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Masyarakat bisa melihat langsung ekosistem energi terintegrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2026
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Indonesia
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Kapasitasnya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Indonesia
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Indonesia
Harga Pertamax Naik, Pemerintah Wajib Lindungi Kuota Pertalite
Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengusik keberadaan BBM bersubsidi dalam waktu dekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Pemerintah Wajib Lindungi Kuota Pertalite
Bagikan