Kasus Korupsi

KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group ke Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 September 2019
 KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Managing Director PES yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Baca Juga:

Eks Dirut Petral Jadikan Emirates National Oil Company Sebagai Kamuflase

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang, yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Pemilik Saham Siam Group Holding Lukma Neksa
Pemilik saham Siam Group Holding Lukma Neksa (tengah) dicegah ke luar negeri (Foto: antaranews)

Febri menyatakan, larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 2 September 2019," ujar Febri.

Pencegahan ini dilakukan KPK lantaran Lukma Neska diduga mengetahui sengkarut kasus suap yang menjerat Bambang Irianto. Hal ini lantaran Siam Group yang berkedudukan di negara surga pajak, British Virgin Island tersebut sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.

Baca Juga:

KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil

KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

#PT Pertamina #Petral #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
Inisiatif Pertamina Mobile SPBU juga dioperasikan di SPBU 11.201.106 Polonia, Kota Medan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
Indonesia
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Kebijakan bebas barcode ini diterapkan untuk memperlancar proses pengisian BBM
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Pertamina Bantah Manfaatkan Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Fokus Utama Stabilitas Harga dengan Mendorong Kerja Sama Impor Bersama Vivo dan APR.
Diskusi intens akan segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Pertamina Bantah Manfaatkan Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Fokus Utama Stabilitas Harga dengan Mendorong Kerja Sama Impor Bersama Vivo dan APR.
Indonesia
Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia
Selain Pelita Air, Pertamina juga berencana melakukan konsolidasi serupa pada sektor lain
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Menteri Agus Andrianto Bocorkan Lokasi Rahasia Buronan Koruptor Pertamina Riza Chalid di Luar Negeri, Nilai Korupsi Mencapai Rp285 Triliun
Pemerintah terus berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Menteri Agus Andrianto Bocorkan Lokasi Rahasia Buronan Koruptor Pertamina Riza Chalid di Luar Negeri, Nilai Korupsi Mencapai Rp285 Triliun
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina sejak November 2023.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Bagikan