MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (13/9) kemarin sebagai tersangka suap.
Dia diduga menerima suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Adapun total uang yang diduga diterima OK Arya terkait pembangunan tiga proyek infrastruktur di wilayahnya itu sebesar Rp 4,4 miliar.
Namun, dalam OTT kemarin, Tim Satgas KPK hanya mengamankan uang tunai sebesar Rp 346 juta.
"Total KPK amankan uang tunai total Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima Bupati melalui perantara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).
Alex mengatakan, jatah fee proyek untuk OK Arya itu dijanjikan oleh dua kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Menurutnya, Maringan berjanji memberikan OK Arya sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
"Sementara, Syaiful menjanjikan fee sebesar Rp 400 juta atas proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," katanya.
Selain menetapkan OK Arya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai penerima suap. Keduanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi serta Sujendi Tarsono selaku pihak swasta. Sedangkan Maringan dan Syaiful ditetapkan sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, OK Arya, Sujendi dan Helman disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca berita terkait OTT Bupati Batubara lainnya di: Sebelum ke Jakarta, Bupati Batubara Dibawa ke Poldasu untuk Diperiksa