KPK: Bupati Batubara Diduga Terima Uang Panas Rp 4,4 Miliar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 14 September 2017
KPK: Bupati Batubara Diduga Terima Uang Panas Rp 4,4 Miliar

Para petinggi KPK saat menggelar konferensi pers terkait OTT Bupati Batubara di Gedung KPK, Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (13/9) kemarin sebagai tersangka suap.

Dia diduga menerima suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Adapun total uang yang diduga diterima OK Arya terkait pembangunan tiga proyek infrastruktur di wilayahnya itu sebesar Rp 4,4 miliar.

Namun, dalam OTT kemarin, Tim Satgas KPK hanya mengamankan uang tunai sebesar Rp 346 juta.

"Total KPK amankan uang tunai total Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima Bupati melalui perantara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).

Alex mengatakan, ‎jatah fee proyek untuk OK Arya itu dijanjikan oleh dua kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Menurutnya, Maringan berjanji memberikan OK Arya sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

"Sementara, Syaiful menjanjikan fee sebesar Rp 400 juta atas proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," katanya.

Selain menetapkan OK Arya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya ‎sebagai penerima suap. Keduanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi serta Sujendi Tarsono selaku pihak swasta. Sedangkan Maringan dan Syaiful ditetapkan sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, OK Arya, Sujendi dan Helman disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan, Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca berita terkait OTT Bupati Batubara lainnya di: Sebelum ke Jakarta, Bupati Batubara Dibawa ke Poldasu untuk Diperiksa

#KPK #Ott Kpk #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing 17 hari sebelum OTT KPK. Proses pengembalian dilakukan resmi di Polres Kuansing dengan tanda terima bermeterai.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Indonesia
Ajudan Menhut Dapat Amplop Dari Bupati Kuantan Singingi, Ini Kata Menhut Raja Juli
Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Ajudan Menhut Dapat Amplop Dari Bupati Kuantan Singingi, Ini Kata Menhut Raja Juli
Bagikan