MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas.
Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam kasus suap importasi dan gratifikasi.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah fasilitas yang diduga disiapkan untuk menunjang praktik rasuah. Mulai dari apartemen yang dijadikan safe house untuk menyimpan uang, hingga kendaraan operasional yang dibeli dari hasil suap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan para pelaku bahkan disimpan di dalam mobil untuk kebutuhan mendesak.
“Jadi mereka sudah lengkap, ada mobil operasional dan lain-lain. Uang juga ditemukan di mobil untuk kebutuhan tertentu tanpa harus mengambil dari safe house,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Baca juga:
KPK mengungkap Budiman bersama Sisprian Subiaksono sejak pertengahan 2024 diduga memerintahkan pegawai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola uang suap dari perusahaan dan importir.
Dana tersebut tidak ditempatkan di rekening perbankan, melainkan disembunyikan di apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan lokasi penyimpanan khusus. Selanjutnya, tempat penyimpanan dipindahkan ke apartemen lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
Selain pengelolaan dana suap, KPK juga mengungkap dugaan manipulasi pita cukai rokok serta pengaturan jalur masuk barang impor.
Oknum DJBC diduga membiarkan perusahaan menggunakan pita cukai bertarif rendah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara karena penerimaan cukai tidak sesuai ketentuan.
Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka dari kalangan pejabat DJBC dan pihak swasta. (Pon)