MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan rumah aman atau safe house tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lokasi tersebut diduga dipakai untuk menyimpan uang hasil kejahatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para oknum DJBC menyewa sejumlah apartemen di Jakarta Pusat sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
“Para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house. Barang-barang hasil kejahatan disimpan di sana,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Asep, penyewaan beberapa lokasi dilakukan agar aktivitas para pelaku tidak mudah terdeteksi. Mereka disebut sering berpindah tempat untuk kepentingan operasional. KPK juga menduga Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sempat memerintahkan pegawainya membersihkan salah satu safe house setelah operasi tangkap tangan (OTT). Apartemen tersebut disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Uang yang disimpan di lokasi itu diduga berasal dari pengurusan importasi barang dan cukai. Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah safe house dan menemukan barang bukti berupa uang tunai serta barang lainnya.
Baca juga:
KPK Tangkap Pegawai Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait dengan Kasus Importasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada empat safe house yang ditemukan, tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan. Dari salah satu lokasi, penyidik menyita uang sekitar Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.
Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK pada 4 Februari 2026 terkait dengan dugaan suap pengurusan importasi barang. KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta. Perkara diduga bermula dari kesepakatan pengaturan jalur importasi pada Oktober 2025. Budiman kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru setelah ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada 26 Februari 2026.
Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024. Ia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca juga:
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai