KPK Berhentikan dengan Hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro


Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Masa tugas Endar telah selesai di lembaga antirasuah.
“KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4).
Baca Juga
Rafael Alun Penuhi panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
Cahya menjelaskan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut.
“KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujarnya.
Cahya mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya melalui strategi penindakan. Strategi penindakan tersebut terkait optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.
“Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” tutur dia.
Baca Juga
KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi Hari Ini
Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK berharap Endar terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya.
"Sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” kata dia.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Namun, Ali menyatakan sebelumnya tidak ada usulan dari KPK untuk memperpanjang masa bakti Endar di lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini.
“Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ungkap Ali.
Dengan demikian, kata Ali, masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
