KPK Bakal Ungkap Pejabat Garuda Indonesia yang Nikmati Aliran Dana Rp100 Miliar


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap para pihak yang turut menikmati aliran dana terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.
Lembaga antirasuah akan membeberkan aliran dana ini dalam surat dakwaan dan persidangan perkara tersebut.Diketahui KPK telah merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap 2. Dengan demikian, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja mengusun surat dakwaan terhadap Emirsyah dan Soedarjo untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
KPK Harap Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan. Ini kasusnya cukup kompleks bukan sekedar suap dari pihak lain, tapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12).

Tak hanya soal aliran dana yang diidentifikasi Rp 100 miliar, dalam persidangan nanti, KPK juga bakal membeberkan mengenai praktik suap dan pencucian uang yang diduga dilakukan Emirsyah dan Soetikno. Termasuk mengenai penggunaan puluhan rekening di sejumlah negara.
"Suap yang diberikan melalui pihak lain tetapi ada penggunaan rekening rekening dengan nama yang lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar ya yang ditandatangani oleh pihak Indonesia itu harus uraikan," ujar Febri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang suap sebesar Rp 100 miliar yang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia maupun anak usahanya PT Citilink Indonesia. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari dugaan awal yang hanya sekitar Rp 20 miliar. Diduga, selain Emirsyah terdapat pejabat Garuda lain yang turut kecipratan aliran dana tersebut.
"Memang kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar. Setelah kami cek ada puluhan rekening, ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar, termasuk pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Jadi bukan pada satu orang, yakni ESA (Emirsyah Satar), tapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," jelas Febri.
Baca Juga:
Kendati demikian, Febri masih enggan mengungkap pejabat Garuda lainnya tersebut. Ia hanya memastikan KPK akan mencermati setiap fakta yang muncul dan berkembang di proses persidangan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut," tukas eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.(Pon)
Baca Juga:
Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

Bos KPK Pastikan Catur Budi Harto dan Dirut Allo Bank Masuk Daftar Cekal Kasus Korupsi EDC BRI

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne

Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

Strategi Garuda Antisipasi Keterlambatan Penerbangan 246 Kloter Haji 2025: Siapkan 1 Pesawat Cadangan
