KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN


Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil buntut kasus pegawai pajak yang memiliki harta tidak sesuai profil jabatannya.
“Pasti, pasti. Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).
Pahala menjelaskan, dengan adanya revisi aturan itu, nantinya aparatur sipil negara (ASN) dengan level jabatan paling rendah juga diwajibkan melaporkan LHKPN.
Baca Juga:
KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," imbuhnya.
Dia tak menampik bahwa revisi aturan LHKPN tersebut buntut dari kasus mantan Kabag Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang kekayaannya tidak wajar sebagai eselon lll.
"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai," jelas dia.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Minta Pejabat Pajak Taat Setor LHKPN ke KPK
Lebih lanjut Pahala mengamini praktik suap kerap dilakukan dari pegawai berpangkat rendah. Oleh karena itu, menurutnya, laporan LHKPN bakal diwajibkan bagi pegawai di jabatan paling bawah.
"Misalnya gini ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya nih. Tetapi kan enggak mungkin nih, orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
