Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Februari 2023
Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait adanya informasi 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan.

Sri tegaskan, bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai di tahun 2022.

Baca Juga:

Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 83 Tahun 2021," tulis Menkeu Sri melalui Instagram resminya @smindrawati, yang dikutip Senin (27/2).

Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon Ill dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

"Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Sri menerangkan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Baca Juga:

Sri Mulyani Jawab Kritik Ketidakpatuhan Pegawai Lapor Kekayaan

Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-Ihkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," terangnya.

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.

"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Sri Mulyani Sebut 99,8 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta di 2022

#LHKPN #Harta Kekayaan #Kemenkeu #Menteri Keuangan #Sri Mulyani
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar
Nanik S Deyang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Berdasarkan LHKPN, total hartanya mencapai Rp 6,3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu mundur dari Kabinet Merah Putih dengan berkelakar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Purbaya menegaskan isu pengunduran dirinya hanyalah rumor dan tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Bagikan