KPK Apresiasi Indeks Perilaku Antikorupsi Meningkat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juni 2021
KPK Apresiasi Indeks Perilaku Antikorupsi Meningkat

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi meningkatnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2021. Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis IPAK Tahun 2021 mencatat skor 3,88 atau meningkat 0,04 poin dibanding tahun 2020 yang mencatat skor 3,84.

Dengan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 0 - 1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi. Dengan demikian skor IPAK tahun 2021 dikategorikan sangat antikorupsi.

Baca Juga

Pegawai Duga KPK Bersiasat Tutupi Hasil TWK

IPAK 2021 mengukur dua dimensi, yaitu persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk petty corruption yang dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah. Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.

"Peningkatan ini patut diapresiasi. Tren skor IPAK dalam 4 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan. IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Meski demikian, Ipi mengatakan, pada IPAK tahun 2021 terjadi penurunan pada subdimensi persepsi dan pengalaman masyarakat di lingkup publik khususnya ketika mengakses layanan publik. Salah satunya ditandai dengan peningkatan persentase masyarakat yang mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan.

"IPAK 2021 juga masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,03," imbuhnya.

KPK memandang hal tersebut sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, juga terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Salah satu upaya pembangunan integritas dilakukan KPK melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) melalui kegiatan pembekalan antikorupsi untuk para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.

Menurut Ipi, pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi tercermin dalam baseline studi pencegahan korupsi berbasis keluarga yang dilakukan KPK pada 2012-2013.

"Dalam upaya pembangunan integritas, KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran di dalam keluarga," ujarnya.

Terkait pelayanan publik, Ipi menyatakan sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus area KPK selain sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, dan politik.

Melalui program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah), kata Ipi, KPK mendorong perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah dengan menggunakan alat ukur monitoring centre for prevention (MCP) termasuk di dalamnya sektor pelayanan publik.

Baca Juga

Peserta Anggap Konsep Pembinaan 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Belum Jelas

IPAK 2021 juga menunjukkan akses masyarakat paling banyak pada layanan publik daerah. Demikian juga peran KPK yang tergabung dalam Timnas Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui tiga fokus perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," tutup Ipi. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan