KPK Amankan Barbuk Elektronik setelah Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Bandung


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, pada 8-9 Juni 2023. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah lembaga antirasuah itu yakni kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bandung, serta rumah pihak-pihak yang tersangkut kasus tersebut.
Baca Juga
Korupsi Andhi Pramono Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pejabat Bea dan Cukai Lain
"Benar, tim penyidik KPK pada tanggal 8-9 Juni telah melakukan penggeledahan di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).
Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang Bukti selanjutnya disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut Yana Mulyana dan kawan-kawan.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
