KPK akan Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar Usai Dipastikan Meninggal di China

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK akan Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar Usai Dipastikan Meninggal di China

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Siman Bahar yang dilaporkan meninggal dunia di China.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut. Namun, sebelum SP3 diterbitkan, penyidik masih menunggu kelengkapan administrasi sebagai dasar penghentian perkara.

“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/4).

Menurut Taufik, secara hukum perkara terhadap tersangka yang meninggal dunia harus dihentikan. Meski demikian, proses administrasi tetap harus dilengkapi agar penerbitan SP3 dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya. Itu yang sedang kami cek,” ujarnya.

Baca juga:

Bos Emas Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK

Selain itu, KPK juga akan menelusuri keberangkatan Siman ke China hingga informasi mengenai kematiannya. Penelusuran dilakukan guna memastikan seluruh fakta terkait status hukum tersangka tersebut.

Siman Bahar diketahui merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore berkadar emas rendah. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama pengolahan antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang Tbk pada 2017.

Dalam perjalanannya, status tersangka Siman sempat gugur setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melengkapi alat bukti baru.

Meski telah ditetapkan kembali sebagai tersangka, penyidik saat itu belum menahan Siman karena alasan kesehatan. Selain Siman sebagai tersangka individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Baca juga:

KPK Sita Duit Rp 100 M Lebih terkait Kasus Bos Loco Montrado Siman Bahar

Sementara itu, dalam perkara tersebut, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dodi Martimbang, telah lebih dahulu diproses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik kerja sama tersebut. Salah satunya adalah ketidaksesuaian hasil pengolahan anoda logam yang diterima Antam dari PT Loco Montrado.

Menurut Budi, setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirim oleh Antam hanya dikembalikan dalam bentuk sekitar 3 gram emas. Padahal, proses pengolahan semestinya menghasilkan emas sekaligus perak.

“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan hanya ditukar sekitar 3 gram emas. Ini jelas tidak sesuai dan merugikan keuangan negara,” ujar Budi.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Meski proses hukum terhadap Siman akan dihentikan, KPK menegaskan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat tetap berlanjut. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Antam #Siman Bahar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
Harga Emas Antam Hari ini 13 Agustus 2026 Naik Lagi, Tembus Rp 2,7 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini 13 Agustus 2026, kembali naik menjadi Rp 2,7 juta per gram.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari ini 13 Agustus 2026 Naik Lagi, Tembus Rp 2,7 Juta per Gram
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Bagikan