KPK akan Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar Usai Dipastikan Meninggal di China

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK akan Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar Usai Dipastikan Meninggal di China

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Siman Bahar yang dilaporkan meninggal dunia di China.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lembaga antirasuah telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado tersebut. Namun, sebelum SP3 diterbitkan, penyidik masih menunggu kelengkapan administrasi sebagai dasar penghentian perkara.

“Informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/4).

Menurut Taufik, secara hukum perkara terhadap tersangka yang meninggal dunia harus dihentikan. Meski demikian, proses administrasi tetap harus dilengkapi agar penerbitan SP3 dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya. Itu yang sedang kami cek,” ujarnya.

Baca juga:

Bos Emas Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK

Selain itu, KPK juga akan menelusuri keberangkatan Siman ke China hingga informasi mengenai kematiannya. Penelusuran dilakukan guna memastikan seluruh fakta terkait status hukum tersangka tersebut.

Siman Bahar diketahui merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore berkadar emas rendah. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama pengolahan antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang Tbk pada 2017.

Dalam perjalanannya, status tersangka Siman sempat gugur setelah yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melengkapi alat bukti baru.

Meski telah ditetapkan kembali sebagai tersangka, penyidik saat itu belum menahan Siman karena alasan kesehatan. Selain Siman sebagai tersangka individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Baca juga:

KPK Sita Duit Rp 100 M Lebih terkait Kasus Bos Loco Montrado Siman Bahar

Sementara itu, dalam perkara tersebut, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dodi Martimbang, telah lebih dahulu diproses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik kerja sama tersebut. Salah satunya adalah ketidaksesuaian hasil pengolahan anoda logam yang diterima Antam dari PT Loco Montrado.

Menurut Budi, setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirim oleh Antam hanya dikembalikan dalam bentuk sekitar 3 gram emas. Padahal, proses pengolahan semestinya menghasilkan emas sekaligus perak.

“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan hanya ditukar sekitar 3 gram emas. Ini jelas tidak sesuai dan merugikan keuangan negara,” ujar Budi.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Meski proses hukum terhadap Siman akan dihentikan, KPK menegaskan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat tetap berlanjut. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Antam #Siman Bahar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Bagikan