MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
"JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Ali mengungkapkan, JPU KPK mengajukan banding lantaran pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
KPK Periksa Konsultan Pajak Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama
"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ujarnya.
Tim JPU, kata Ali, akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.
Baca Juga:
KPK Dalami Suap Pajak dari Bank Panin Hingga PT Jhonlin Baratama
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp 3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp 250.000.000. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Terus Usut PT Jhonlin Haji Isam meski Satu Truk Bukti Dibawa Kabur