KPI Angkat Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel


KPI Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel. (Foto: instagram/@aurelie.hermansyah)
PROSESI lamaran pasangan artis ternama Atta Halilitar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan secara langsung beberapa waktu lalu, menjadi perbincangan publik. Mengenai hal itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara.
Di satu sisi, rencana pernikahan dua selebritas muda tersebut disambut gembira oleh para penggemarnya. Tapi, di sisi lain acara tersebut menuai kritik lantaran disiarkan secara langsung di televisi dengan menggunakan frekuensi publik.
Baca Juga:
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, seperti yang dikutip dari laman Antara.

Mulyo menambahkan laporan yang masuk ke KPI soal tayangan tersebut cukup tinggi. Setelah mengadakan rapat pleno, pihak KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran itu.
Baca Juga:
Mulyono mengatakan tidak ada di dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran, atau pembinaan bila didapati adanya pelanggaran. "Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ucap Mulyo.
Lebih lanjut Mulyono menuturkan bahwa KPI pun menerima usulan mengenai konten serupa agar tak lantas semata-mata direkam apa adanya, kemudian disiarkan live dan tidak bermanfaat bagi publik.

Namun, Mulyo menilai bila seorang tokoh terkenal menikah, ada potensi diliput media massa atau masuknya iklan. Dia berharap, apabila terjadi seperti itu, ada penjelasan tentang tata cara pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan tradisi daerah.
Seperti halnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah. Mulyo menyarankan stasiun televisi menyediakan komentator yang paham budaya Jawa agar dapat menjelaskan filosofi di setiap tahapan. Dengan begitu, menurut Mulyo, isi acara tersebut menjadi pengetahuan bagi masyarakat.
Sementara itu, KPI meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara. Menurut aturan yang tertulis di Industri penyiaran, tidak lebih dari dua jam. (ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Giorgio Armani Meninggal Dunia, Selebritas Kenang sang Ikon Fesyen sebagai Legenda

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Melaju ke Semifinal AS Terbuka, Novak Djokovic Joget ‘Soda Pop’ dari KPop Demon Hunters’ sebagai Hadiah Ultah sang Putri

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kebetulan Banget nih, Candice Bergen, Ibu Chloe Malle, Pernah Perankan Editor Vogue

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
