Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Selebritas

KPI Angkat Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 01 April 2021
KPI Angkat Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel

KPI Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel. (Foto: instagram/@aurelie.hermansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PROSESI lamaran pasangan artis ternama Atta Halilitar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan secara langsung beberapa waktu lalu, menjadi perbincangan publik. Mengenai hal itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara.

Di satu sisi, rencana pernikahan dua selebritas muda tersebut disambut gembira oleh para penggemarnya. Tapi, di sisi lain acara tersebut menuai kritik lantaran disiarkan secara langsung di televisi dengan menggunakan frekuensi publik.

Baca Juga:

KNRP Tolak Tayangan Langsung Pernikahan Atta-Aurel

"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, seperti yang dikutip dari laman Antara.

laporan yang masuk ke KPI soal tayangan lamaran tersebut cukup tinggi. (Foto: instagram/@Aurelie.hermansyah)

Mulyo menambahkan laporan yang masuk ke KPI soal tayangan tersebut cukup tinggi. Setelah mengadakan rapat pleno, pihak KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran itu.

Baca Juga:

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

Mulyono mengatakan tidak ada di dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran, atau pembinaan bila didapati adanya pelanggaran. "Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ucap Mulyo.

Lebih lanjut Mulyono menuturkan bahwa KPI pun menerima usulan mengenai konten serupa agar tak lantas semata-mata direkam apa adanya, kemudian disiarkan live dan tidak bermanfaat bagi publik.

KPI meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara. (foto: instagram @aurelie.hermansyah)

Namun, Mulyo menilai bila seorang tokoh terkenal menikah, ada potensi diliput media massa atau masuknya iklan. Dia berharap, apabila terjadi seperti itu, ada penjelasan tentang tata cara pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan tradisi daerah.

Seperti halnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah. Mulyo menyarankan stasiun televisi menyediakan komentator yang paham budaya Jawa agar dapat menjelaskan filosofi di setiap tahapan. Dengan begitu, menurut Mulyo, isi acara tersebut menjadi pengetahuan bagi masyarakat.

Sementara itu, KPI meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara. Menurut aturan yang tertulis di Industri penyiaran, tidak lebih dari dua jam. (ryn)

Baca Juga:

Diet Dulu Sebelum Hari Pernikahan, Begini Caranya

#Breaking #Selebritas #Atta Halilintar #Aurel Hermansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - 12 menit lalu
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
ShowBiz
Kaylee Hottle, Bintang 'Godzilla vs. Kong', Meninggal Dunia, Usianya Baru 18 Tahun
Hottle menjadi salah satu penumpang dalam sebuah mobil yang keluar dari jalur sebelum menghantam gorong-gorong (culvert) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Kaylee Hottle, Bintang 'Godzilla vs. Kong', Meninggal Dunia, Usianya Baru 18 Tahun
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
ShowBiz
Empat Tahun Pacaran, Lee Jong-suk dan IU Umumkan Putus
Hubungan mereka berkembang menjadi kisah asmara pada 2022.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Empat Tahun Pacaran, Lee Jong-suk dan IU Umumkan Putus
Bagikan