KPI Angkat Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel
KPI Bicara Soal Sanksi Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel. (Foto: instagram/@aurelie.hermansyah)
PROSESI lamaran pasangan artis ternama Atta Halilitar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan secara langsung beberapa waktu lalu, menjadi perbincangan publik. Mengenai hal itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara.
Di satu sisi, rencana pernikahan dua selebritas muda tersebut disambut gembira oleh para penggemarnya. Tapi, di sisi lain acara tersebut menuai kritik lantaran disiarkan secara langsung di televisi dengan menggunakan frekuensi publik.
Baca Juga:
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, seperti yang dikutip dari laman Antara.
Mulyo menambahkan laporan yang masuk ke KPI soal tayangan tersebut cukup tinggi. Setelah mengadakan rapat pleno, pihak KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran itu.
Baca Juga:
Mulyono mengatakan tidak ada di dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran, atau pembinaan bila didapati adanya pelanggaran. "Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ucap Mulyo.
Lebih lanjut Mulyono menuturkan bahwa KPI pun menerima usulan mengenai konten serupa agar tak lantas semata-mata direkam apa adanya, kemudian disiarkan live dan tidak bermanfaat bagi publik.
Namun, Mulyo menilai bila seorang tokoh terkenal menikah, ada potensi diliput media massa atau masuknya iklan. Dia berharap, apabila terjadi seperti itu, ada penjelasan tentang tata cara pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan tradisi daerah.
Seperti halnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah. Mulyo menyarankan stasiun televisi menyediakan komentator yang paham budaya Jawa agar dapat menjelaskan filosofi di setiap tahapan. Dengan begitu, menurut Mulyo, isi acara tersebut menjadi pengetahuan bagi masyarakat.
Sementara itu, KPI meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara. Menurut aturan yang tertulis di Industri penyiaran, tidak lebih dari dua jam. (ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Im Siwan Buka-Bukaan Ngaku Tidur 12 Jam Sehari, Ngalahin Bayi Nih
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Artwork yang Abadi: Peti Mati Mani sebagai Tribute bagi The Stone Roses