KPAI Terima Laporan Keluarga Debora untuk RS Mitra Keluarga
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Kematian bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat berbuntut panjang. Pasalnya, pascakejadian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan tersebut atas dugaan kelalaian pihak RS Mitra Keluarga.
Komisioner KPAI Retno Listyarti memaparkan telah menerima aduan pihak keluarga korban. Dari keterangan merakanya, RS Mitra Keluarga diduga telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian.
"Dari keterangan keluarga korban memang ada dugaan pelanggaran berupa kelalaian dari pihak RS," kata Retno di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Retno menduga, pihak RS melanggar UU No. 36 Tahun 2009
pasal 29 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1dan 2 tentang kesehatan, kemudian PP No. 49 tahun 2013.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat pihak RS harus segera melakukan tindakan penyelamatan terlebih dahulu ketimbang ribut soal administrasi.
"Mestinya ini ditolong dulu tidak ribut pada administrasi ada dugaan juga RS mengerti tapi tidak disosialisaikan kepada bagian dibawahnya," terang Retno.
Melanjutkan, dia mengatakan jika hal itu terbukti secara hukum maka pihak berwajib bisa menjeratnya dengan hukum pidana. Lagi pula sudah ada laporan pihak keluarga ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, sambung mantan aktivis pendidikan ini, pihak RS bisa saja terjerat UU perlindungan anak. Namun, hingga saat ini kita masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak.
"Pihak yang bertanggungjawab, Jika dikaitkan dengan UU perlindungan anak bisa kena pasal berlapis. Tentunya akan semakin memberatkan," ungkapnya. (Fdi)
Baca juga berta terkait kasus bayi Debora dan RS Mitra Keluarga di: KPAI Rekomendasikan RS Mitra Keluarga Ditutup, Apabila...
Bagikan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama