MerahPutih.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyoroti dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.
Diyah menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, yang mengatur hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus.
Menurutnya, tindakan cepat tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan anak-anak korban memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis,” ujar Diyah kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (27/4).
Baca juga:
Menteri PPPA Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Tidak Bisa Ditoleransi
KPAI juga mendorong adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini menyusul adanya laporan bahwa sejumlah keluarga korban didatangi oleh orang tidak dikenal, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan mereka.
Selain itu, KPAI secara tegas meminta agar daycare tersebut ditutup secara permanen guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Diyah mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang ditangani KPAI, masih banyak daycare bermasalah yang beroperasi semata-mata berorientasi bisnis, tanpa memenuhi standar perlindungan anak maupun mengantongi izin resmi.
Baca juga:
DPR Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Tuntut Cabut Izin dan Penjarakan Pelaku
“Kami menemukan praktik daycare yang tidak mematuhi aturan, bahkan mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4).
Sedikitnya, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan di daycare. Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.
Sampai saat ini, Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. (knu)