MerahPutih Peristiwa - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia sepanjang tahun 2015, kasus kejahatan pornografi serta ekploitasi tubuh anak-anak di dunia maya meningkat. Angka kasus tersebut, baik yang melibatkan anak sebagai korban atau pun pelaku, mencapai 154 kasus. Angka itu meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 98 kasus.
"Dari data yang kami temukan di lapangan banyak anak-anak yang mengakses situs pornografi. Selain itu, banyak juga anak yang menjadi pelaku seksual yang menyebarkan aktivitasnya bersama pasangannya di dunia maya terutama melalui media sosial Youtube, Facebook dan Twitter," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis akhir tahun kinerja lembaganya di Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Bukan hanya itu, bahkan anak juga menonton video porno di dunia maya. Sehingga KPAI mengkategorikan sebagai bentuk kejahatan.
Menurut Asrorun, distribusi konten pornografi yang mudah diakses membuat para pelaku seksual tersebut dengan mudah mengksploitasi anak sebagai objek seksnya. Apalagi, ditambah dengan banyaknya warung internet yang masih memudahkan pengunjungnya membuka situs-situs porno dan itu dikunjungi oleh anak berpendidikan SD sampai SMP.
Angka ini akan terus meningkat setiap tahun, jika para pelaku usaha maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serius untuk memblokir sejumlah situs yang masih menyediakan video maupun gambar porno yang mendukung orang untuk berbuat cabul.
"Harus ada mekanisme pemahaman batas-batas kewajiban dan hak anak. Langkah preventif dengan mem-block semua konten maupun game online diyakini bisa menaikkan angka kekerasan seksual, psikis maupun fisik yang melibatkan anak, entah itu sebagai pelaku maupun korban," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: