KPAI Duga Terjadi Pelecehan Seksual di Konser EXO di ICE BSD


Kantor Pusat KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu
MerahPutih Megapolitan - Ada dugaan pelecehan seksual yg terjadi pada security process para penonton yang akan menonton konser EXO di ICE BSD tanggal 27 Februari 2016. Hal ini di lakukan security (Pelopor Guard) dengan alibi body checking.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menjelaskan korban usia anak masih sedikit sekali yang melaporkan, namun korban perempuan dewasa sudah kami report ke LBH APIK.
"Saat ini ada 3 penonton perempuan usia anak yg sedang dalam proses melaporkan kejadian ini ke KPAI. Kami menghimbau, orang tua yg mengetahui anaknya menonton konser ini untuk berkomunikasi dengan anak, dan melaporkan jika memang anak tersebut juga diduga menjadi korban pelecehan seksual," ujar Rita pada siaran pers yang diterima merahputih.com, Kamis (3/3).
Rita menjelaskan Hal ini penting agar anak-anak dapat segera keluar dr kondisi trauma dan mendapatkan pendampingan lanjutan secara tepat. KPAI juga menghimbau agar para korban anak ini dengan didampingi orang tua dapat melapor ke KPAI agar dilakukan advokasi secara kolektif.
"Pemeriksaan keamanan dengan dalih apapun tidak diperkenankan menyentuh bagian vital orang yang diperiksa, apalagi hal ini dilakukan dengan pemaksaan. Kondisi ini juga menimbulkan situasi trauma karena dilakukan di tempat terbuka dan ada security guard berjenis kelamin laki-laki.
Dalam konteks keamanan bandara sekalipun, tidak ada sentuhan ke tubuh karena metal detector lebih dari cukup untuk pengawasan media perekam ataupun pemeriksaan untuk dugaan ancaman keamanan lainnya.
"Jika bener terjadi kejadian ini, maka terjadi dugaan pelanggaran pasal 76 B dan C, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran; 76 C setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," terangnya.
Rita menegaskan ancaman hukuman 76 B paling lama penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta; 76C ancaman hukuman paling lama 3 tahun.6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta.
"Sekali lagi, KPAI menyesalkan dugaan kejadian pelecehan seksual ini, dan menghimbau orang tua yg putrinya menjadi korban segera melaporkan kejadian ini ke KPAI," tegasnya.
Saat ini, KPAI akan melakukan pemanggilan kepada para pihak penyelenggara konser ini utamanya yg bertanggung jawab dengan urusan anak.(abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Pekan Kedua Gelaran Pameran Otomotif GIIAS 2025 di ICE BSD CITY

Libur Akhir Pekan, Pecinta Otomotif Padati Pameran GIIAS 2025 di ICE BSD CITY
