MerahPutih.com - Jaksa diminta fokus menyelamatkan aset negara dalam kasus korupsi. Salah satunya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan TPPU.
Tujuannya untuk memastikan sanksi pidana secara tegas guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Terjerat TPPU, Aset CEO PT Jouska Bakal Disita Bareskrim
"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan tindak pidana pencucian uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/12).
Sampai saat ini tercatat, lanjut Burhanudin, Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara korupsi.
Salah satunya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri.
Kasus ini telah menggunakan pasal TPPU terhadap Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Kasus ini menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.
Baca Juga:
CEO PT Jouska Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap adalah korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara ini juga telah diterapkan TPPU.
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.
Khususnya mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan antikorupsi.
"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan," tutup Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka TPPU Kasus Djoko Tjandra