Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam


Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa rencana penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada karier ASN, tetapi juga anggaran negara, regenerasi birokrasi, dan kebutuhan digitalisasi pelayanan publik.
"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).
Politisi Golkar ini memaparkan empat poin penting yang harus dipertimbangkan sebelum menaikkan usia pensiun ASN. Pertama, penambahan usia pensiun akan berdampak pada kenaikan belanja negara untuk gaji dan tunjangan ASN.
Baca juga:
Kedua, jika alasan penambahan usia pensiun didasarkan pada peningkatan usia produktif masyarakat, maka harus ada evaluasi apakah ASN saat ini benar-benar bekerja secara optimal
"Kita perlu mengkaji dan harus diiukuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan be-kinerja baik atau tidak," tuturnya.
Ketiga, penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi.
"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak “fresh graduate” yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," ujarnya.
Baca juga:
KORPRI Usulkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Ini Kata Politikus DPR
Keempat, ke depan konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah akan berkembang ke arah digitalisasi, yang minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN.
"Digitalisasi bisa mengurangi kebutuhan tenaga kerja konvensional. Ini harus jadi pertimbangan," tegas Doli
Doli menekankan bahwa pemerintah harus mempersiapkan langkah antisipasi jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.
"Masih banyak hal yang perlu dikaji, dan butuh effort besar untuk menghadapi konsekuensinya," pungkasnya.
Kebijakan usia pensiun ASN saat ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap birokrasi dan anggaran negara. Komisi II DPR mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
