MerahPutih Kesehatan - Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Korea mengatakan akan memasang larangan merokok di semua fasilitas olahraga, sehari setelah mengeluarkan larangan merokok secara nasional pada semua restoran.
Hukum pada kesehatan masyarakat hanya mengamanatkan larangan merokok di fasilitas yang berhubungan dengan olahraga yang dapat menampung ribuan orang atau lebih. Kementerian mengatakan bahwa mereka akan merevisi undang-undang dalam tahun depan untuk mencakup fasilitas lebih kecil, seperti fasilitas golf dalam ruangan, kolam renang dan pusat kebugaran.
Seperti yang dikutip asione, Para pejabat segera revisi hukum, yang pada awalnya ditujukan tahun ini, memungkinkan kementerian untuk fokus dalam upaya kebijakan lain seperti menaikkan harga tembakau.
Mulai tahun depan, merokok di dalam semua restoran akan dilarang. Sebelumnya, larangan merokok hanya diterapkan restoran yang berukuran 100 meter persegi atau lebih besar.

