Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 November 2022
Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain

Bunga di Gate 13 sebagai wujud mengenang korban Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Bimaswara Dumugi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah orang yang harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lebih dari 100 orang tersebut.

Pengacara Tim Gabungan Pengacara Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, penetapan enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan belumlah cukup untuk menguak tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu. Sehingga pihaknya ingin agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini agar bisa menentukan tersangka lainnya.

Baca Juga

Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

"Kami akan melaporkan mereka dengan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (18/11).

Kemudian, lanjut Anjar, pihaknya juga meminta kepada Bareskrim untuk menggunakan UU Perlindungan Anak. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban meninggal.

"Itu seharusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur," tegasnya.

Menurut Andi Arif selaku perwakilan Federasi Kontras menyebut Skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim selama ini tidak pernah menyentuh seluruh peristiwa yang terjadi di tanggal 1 Oktober 2022.

Meskipun selama ini perwakilan para korban dan keluarga korban yang meninggal sudah melaporkannya pada Polresta Malang dan Polda Jatim.

Baca Juga

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Siang Ini

Sejatinya, pasal dugaan pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan para korban meninggal dunia, kekerasan pada anak-anak dan perempuan dan hal lain selama ini sebenarnya sudah dilaporkan di Polresta Malang, namun tidak berjalan.

"Maka dengan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri ini kami berharap bisa menyentuh penyidikan dan penyelidikannya sampai ke pucuk pimpinan tertinggi di Polda Jatim ini," kata dia.

Di sisi lain, Bareskrim juga diminta untuk merujuk pada temuan fakta dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM untuk melengkapi fakta peristiwa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.

“Ya tentunya melalui serangkaian penyidikan, kami juga mengacu pada temuan-temuan fakta yang selama ini sudah dicari oleh TGIPF dan juga Komnas HAM, tentu itu harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

#Bareskrim #Arema
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Olahraga
Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Pesta Gol 4-0
Mencari hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC hari ini? Skuad Singo Edan sukses pesta gol 4-0 lewat aksi memukau Farizi hingga Zijlstra. Cek ringkasan dan jalannya pertandingan di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Pesta Gol 4-0
Olahraga
Link Streaming Arema vs Isenmulang FC Hari Ini: Nonton Gratis Super League 2026
Cari link streaming Arema vs Isenmulang FC hari ini? Cek panduan cara menonton gratis siaran langsung Indonesia Super League 2026 beserta prediksi susunan pemainnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Link Streaming Arema vs Isenmulang FC Hari Ini: Nonton Gratis Super League 2026
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan