Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain
Bunga di Gate 13 sebagai wujud mengenang korban Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Bimaswara Dumugi)
MerahPutih.com - Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah orang yang harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lebih dari 100 orang tersebut.
Pengacara Tim Gabungan Pengacara Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, penetapan enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan belumlah cukup untuk menguak tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu. Sehingga pihaknya ingin agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini agar bisa menentukan tersangka lainnya.
Baca Juga
"Kami akan melaporkan mereka dengan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (18/11).
Kemudian, lanjut Anjar, pihaknya juga meminta kepada Bareskrim untuk menggunakan UU Perlindungan Anak. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban meninggal.
"Itu seharusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur," tegasnya.
Menurut Andi Arif selaku perwakilan Federasi Kontras menyebut Skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim selama ini tidak pernah menyentuh seluruh peristiwa yang terjadi di tanggal 1 Oktober 2022.
Meskipun selama ini perwakilan para korban dan keluarga korban yang meninggal sudah melaporkannya pada Polresta Malang dan Polda Jatim.
Baca Juga
Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Siang Ini
Sejatinya, pasal dugaan pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan para korban meninggal dunia, kekerasan pada anak-anak dan perempuan dan hal lain selama ini sebenarnya sudah dilaporkan di Polresta Malang, namun tidak berjalan.
"Maka dengan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri ini kami berharap bisa menyentuh penyidikan dan penyelidikannya sampai ke pucuk pimpinan tertinggi di Polda Jatim ini," kata dia.
Di sisi lain, Bareskrim juga diminta untuk merujuk pada temuan fakta dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM untuk melengkapi fakta peristiwa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.
“Ya tentunya melalui serangkaian penyidikan, kami juga mengacu pada temuan-temuan fakta yang selama ini sudah dicari oleh TGIPF dan juga Komnas HAM, tentu itu harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Rio Fahmi dan Hansamu Yama Susul Gustavo Franca ke Arema, Singo Edan Makin Persija
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika