Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 November 2022
Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain

Bunga di Gate 13 sebagai wujud mengenang korban Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Bimaswara Dumugi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah orang yang harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lebih dari 100 orang tersebut.

Pengacara Tim Gabungan Pengacara Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, penetapan enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan belumlah cukup untuk menguak tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu. Sehingga pihaknya ingin agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini agar bisa menentukan tersangka lainnya.

Baca Juga

Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

"Kami akan melaporkan mereka dengan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (18/11).

Kemudian, lanjut Anjar, pihaknya juga meminta kepada Bareskrim untuk menggunakan UU Perlindungan Anak. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban meninggal.

"Itu seharusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur," tegasnya.

Menurut Andi Arif selaku perwakilan Federasi Kontras menyebut Skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim selama ini tidak pernah menyentuh seluruh peristiwa yang terjadi di tanggal 1 Oktober 2022.

Meskipun selama ini perwakilan para korban dan keluarga korban yang meninggal sudah melaporkannya pada Polresta Malang dan Polda Jatim.

Baca Juga

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Siang Ini

Sejatinya, pasal dugaan pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan para korban meninggal dunia, kekerasan pada anak-anak dan perempuan dan hal lain selama ini sebenarnya sudah dilaporkan di Polresta Malang, namun tidak berjalan.

"Maka dengan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri ini kami berharap bisa menyentuh penyidikan dan penyelidikannya sampai ke pucuk pimpinan tertinggi di Polda Jatim ini," kata dia.

Di sisi lain, Bareskrim juga diminta untuk merujuk pada temuan fakta dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM untuk melengkapi fakta peristiwa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.

“Ya tentunya melalui serangkaian penyidikan, kami juga mengacu pada temuan-temuan fakta yang selama ini sudah dicari oleh TGIPF dan juga Komnas HAM, tentu itu harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

#Bareskrim #Arema
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Penyidik menemukan fakta bahwa PT TSL, sebuah perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, sengaja menggunakan beberapa perusahaan cangkang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Bagikan