Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 12 November 2022
Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

Mural perdamaian antarsuporter di Jalan Gatsu, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setiap ada peristiwa memakan korban jiwa seperti dalam sepak bola, ucapan "semoga menjadi yang terakhir" sering terdengar. Tapi, apakah benar-benar harapan tersebut terwujud?

Terutama setelah tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 suporter, Sabtu (1/10). Dunia seakan berhenti dengan banyaknya jumlah korban jiwa. Sementara ratusan lainnya menjadi korban luka berat dan ringan. Semoga ini benar-benar peristiwa terakhir.

Selang tak berapa lama. Tragedi dengan jumlah korban jiwa besar juga terjadi di negara lain. Pertama pesta Halloween di distrik Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada Sabtu (29/10) malam, menewaskan 154 orang. Kedua, ambruknya jembatan gantung di Gujarat, India pada Minggu (30/10) petang, sedikitnya 132 orang meninggal.

Korban jatuh di Korsel akibat berdesakan. Sementara di India, kapasitas orang di atas jembatan melebihi batas. Begitu juga di Kanjuruhan, berdesak-desakan menjadi salah satu penyebab banyaknya jatuh korban jiwa.

Baca Juga:

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Kriminolog Bona Ricki Siahaan menilai, kegiatan yang melibatkan orang banyak atau massa harus menjadi perhatian. Sebab dalam perkembangan terakhir, beberapa kegiatan yang melibatkan orang banyak menjadi permasalahan tersendiri.

Hal itu diungkapkan Bona setelah polisi membubarkan konser Berdendang Bergoyang di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (29/10).

"Berdasarkan pengalaman yang lalu seperti tragedi Kanjuruhan, pihak kepolisian telah mengambil langkah yang tepat dengan membubarkan acara konser musik itu," kata Bona kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (31/10).

Polisi menghentikan festival Berdendang Bergoyang itu pada pukul 22.10 WIB karena alasan keselamatan dan keamanan.

Polisi tak mau kecolongan lagi. Polisi mengatakan, pengunjung konser melebihi kapasitas sehingga berisiko bahaya tinggi. Bahkan, ada penonton yang sampai pingsan.

Ribuan suporter klub Liga 1 Persis Solo menggelar aksi solidaritas tragedi Kanjuruhan di Plaza Manahan, Minggu (2/10) malam. (MP/Ismail)
Ribuan suporter klub Liga 1 Persis Solo menggelar aksi solidaritas tragedi Kanjuruhan di Plaza Manahan, Minggu (2/10) malam. (MP/Ismail)

Tak berhenti di situ. Polisi melarang konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS) yang akan digelar pada 12 November 2022.

"Konser itu memang ditunda pelaksanaannya karena belum keluar rekomendasi izin dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11).

Polisi khawatir tragedi Iteawon berpotensi terulang di konser Dewa 19. Konser disepakati akan digelar 4 Februari 2023.

Polisi juga tak pikir panjang untuk menghentikan konser boyband Korea Selatan NCT 127 di ICE BSC City, Jumat (4/11), yang sudah berlangsung setengah jalan. Keputusan tepat. Konser tak sampai memakan korban jiwa.

Konser dihentikan pukul 21.20 WIB dan telah berlangsung selama 2 jam 20 menit sebelum akhirnya dipaksa berakhir.

Konser yang awalnya berlangsung tertib menjadi berantakan lantaran sejumlah penonton berusaha mendekat ke panggung, sehingga terjadi dorong-dorongan yang menyebabkan 30 penonton pingsan.

Baca Juga:

Renovasi Stadion Kanjuruhan Masuk Tahap Lelang pada Desember 2022

Terkait apa yang terjadi di Kanjuruhan, kriminolog Adrianus Meliala berpandangan, antisipasi agar tak terjadi lagi, polisi harus menggunakan prinsip "satu langkah lebih maju".

Jadi, polisi harus selalu berada pada posisi lebih maju dalam rangka membayangkan apa yang akan terjadi. Dengan begitu, polisi bisa mengambil langkah-langkah jika yang diperkirakan akan terjadi itu adalah sesuatu yang negatif atau buruk.

"Ternyata para komandan lapangan harus banyak belajar perihal kedisiplinan dengan pimpinan atas, dengan skenario operasi yang sudah ditetapkan," katanya ketika dihubungi Merahputih.com, Kamis (10/11).

Selain itu, menurutnya, para pemegang senjata gas air mata harus banyak belajar tentang kapan boleh dan tidak menggunakannya. Polisi harus belajar belajar tentang arah angin dan lokasi tempat gas air mata ditembakkan. (Knu/Pon/Asp)

Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

#Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan