MerahPutih.com - Pejabat selevel Camat hingga Kepala Sekolah diduga juga menjadi target pemerasan tersangka Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Pasalnya, KPK menemukan adanya catatan label harga untuk kedua jabatan itu dalam barang bukti yang disita saat OTT Gatut.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (15/4).
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
KPK Minta Warga Tulungagung Suplai Info
Untuk itu, Budi menegaskan KPK sangat membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat Tulungagung untuk membuktikan kebenarannya di lapangan. "Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," tandas Jubir KPK itu.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang terjaring, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Gatut dan Ajudannya Tersangka
Sehari setelahnya, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Baca juga:
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat itu sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Lewat modus itu dilansir Antara, tersangka Gatut tercatat telah menerima uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (*)