Korban Dugaan Penipuan Seleksi CPNS Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban penipuan dan penggelapan CPNS oleh anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menyampaikan, surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Rabu (29/9) kemarin.
Ia berharap, para korban maupun pelapor, Odie Hudianto dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan.
Baca Juga:
Ditjen PAS Periksa Menantu Nia Daniaty Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
"Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin (4/10) diperiksa," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9).
Diketahui, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS.
Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan, keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS.
Baca Juga:
Polisi Bakal Usut Tuntas Dugaan Penipuan Libatkan Anak-Menantu Nia Daniaty
Khususnya melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena COVID-19.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp 25 - 150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp 9,7 miliar. (Knu)
Baca Juga:
11.764 Pelamar Ikuti SKD CPNS Kemendag di Depok dan Kantor Regional BKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
