Korban Dugaan Pelecehan Dokter RS National Hospital Mengadu ke Kemenkes
National Hospital Surabaya. (national-hospital.com)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter terhadap korbannya yang merupakan calon perawat di RS National Hospital Surabaya, terus berlanjut dan kian melebar. Usai mengajukan pidana, kini mengajukan gugatan perdata.
Kuasa hukum korban, Okky Firmansya, saat dikonfirmasi merahputih.com mengatakan upaya perdata ini sengaja dilakukan lantaran upaya hukum pidana terkesan mandeg.
Sebenarnya, bukan hanya upaya pidana dan perdata. Saat ini, tim kuasa hukum juga melakukan upaya nonmitigasi, artinya upaya hukum di luar persidangan. Upaya-upaya itu ditujukan pada Kementrian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia dan beberapa instansi lain yang berkaitan.
"Upaya ini kita lakukan mulai hari ini. Mulai dari kementrian sampai ke profesinya. Biar ada sanksi bagi tergugat," ujar Okky, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (1/2).
Sebenarnya, kata Okky, antara klienya dan tergugat sudah dilakukan mediasi. Hanya saja, mediasi tidak menemui titik temu. Sebab, sejauh ini tergugat masih bersih kukuh yang dilakukan bukanlah bentuk pidana. Melainkan prosedur sebagai persyaratan tes kesehatan.
"Makanya, karena tidak ada titik temu, saya khawatir ini akan mandeg. Makanya ada upaya nonmitigasi," tutupnya.
Sekedar diketahui, calon perawat RS National Hospital Surabaya diduga mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial R.
Kasus ini pernah dilaporkan atas tuduhan pidana di Polda Jawa Timur. Belakangan karena proses hukum kasusnya berjalan lambat, akhirnya menggugat perdata kepada RS National Hospital Surabaya untuk membayar ganti rugi Rp 5 milliar melalui Pengadilan Negeri Surabaya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: 7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Pasien di National Hospital Surabaya
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar