7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Pasien di National Hospital Surabaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Januari 2018
7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Pasien di National Hospital Surabaya

Pasien cantik yang menangis setelah dilecehkan seorang pasien di rumah sakit. (Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dugaan pelecehan seksual dilakukan seorang perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya terhadap seorang pasien perempuan. Video pengakuan korban viral di media sosial.

Ada beberapa fakta yang terjadi dalam kasus viralnya video pelecehan seksual tersebut. Berikut 7 fakta-fakta tersebut;

1. Korban mendapat pelecehan seksual saat dibius

Dalam kasus ini pelaku seakan mendapat kesempatan untuk melakukan pelecehan. Selain kondisi yang sepi, korban juga dalam keadaan tidak sadar karena reaksi bius setelah menjalani oprasi kandungan.

Seperti disampaikan oleh Yudi, selaku suami yang juga menjadi kuasa hukum korban. "Jadi istri saya dilecehkan dua kali. Setelah diproasi, dipindah di kamar pemulihan. Di situ kembali melakukan pelecehan dengan memasukkan tanggannya dari balik baju istri saya," kata Yudi.

Tak ayal, Yudi sebagai suami merasa kesal lantaran tubuh istrinya dijamah oleh orang lain yang seharusnya bertugas untuk merawat.

2. Pelaku minta maaf dan salaman

Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, pelaku yang terdesak akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Bahkan, pelaku yang tampak tertunduk juga mengalami semua orang yang ada di ruangan pasien.

Dari kejadian itu, kabarnya pelaku langsung mengundurkan diri sebelum dipecat. Keesokan harinya video menjadi viral. Sementara pelaku sudah kabur dan menjadi buronan polisi.

"Sekarang masih kita cari. Jadi, sebelum dilaporkan, anggota sudah turun ke lapangan untuk melakukan kroscek," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes (Pol) Rudi Setiawan.

3. Korban meng-upload kemarahannya di Instagram pribadinya

Psikiater dari Rumah Sakit Darmo Surabaya Didi Ariono Budiono menyebutkan dari kasus tersebut ada dugaan bahwa pelaku mengalami psikopat yang berlebihan. Artinya, selalu mengarah pada perbuatan tidak terpuji dan tidak mengindahkan profesinya. Sehingga ketika meyalurkan hasrat seksual, ia melakukan cara cara yang tidak terpuji.

"Bisa jadi dia pelaku ada masalah dengan kondisi dirinya. Entah telat nikah atau apa. Tapi, dalam segi seksual, pelaku masih normal karena yang menjadi korban adalah wanita," kata Didi.

Dari sisi korban yang sengaja meng-upload kasus itu di akun Instagram-nya, hal ini dikarenakan adanya puncak dari akumulasi kekesalannya.

Didi menjelaskan, sebenarnya di luar kasus tersebut, kejadian seperti yang membuat korban meng-upload aibnya sendiri bukan semata mata ada puncak kekesalan saja. Bisa jadi, kata Didi, sebelumnya ada interaksi-interaksi yang tidak baik.

"Ini di luar kasus itu, rata-rata kejadian seperti ini dikarenakan sebelumnya ada kontak atau ikatan yang pernah terjadi sebelumnya. Artinya, ada sebab dan akibat yang prosesnya tidak bagus," lanjut Didi.

Didi pun menjabarkan, sebab-akibat yang dimaksud sebelum peristiwa terjadi, antara korban dan pelaku kemungkinan besar ketika pelaku merawat korban, terjadi pelayanan atau interaksi yang tidak baik. Sehingga, keduanya sama-sama melampiaskan kekesalannya, yakni pelaku melakukan tindakan asusila, dan korban meng-upload peristiwa yang dialaminya sebagi bentuk protes.

"Sekali lagi saya bukan men-judge bahwa yang berlaku di Rumah Sakit National Hospital bahwa itu benar benar terjadi seperti yang saya sampaikan. Tapi ini adalah pola-pola kejahatan yang terjadi selama ini dalam kasus yang sama," tutupnya.

4. Terjadi kedua kalinya di National Hospital Surabaya

Dalam kasus ini, manajemen National Hospital Surabaya yang diwakili Kepala Perawat RS Hospital Surabaya Jenny Firsariana langsung melakukan pemecatan tidak hormat terhadap Djunaedi selaku pelaku pelecehan seksual terhadap Widyanti.

Beradalih mengedepankan pelayanan, pihak rumah sakit memiliki standar tinggi dalam melayani pasien dan menjaga serta merawat pasien selama dalam perawatan di rumah sakit.

Ironisnya, di luar kasus ini ternyata hal serupa pernah terjadi pelecehan seksual di National Hospital (NH) Surabaya.

Dari catatan Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya salah seorang dokter di National Hospital juga dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual. Kini pihak korban sedang menunggu proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) yang akan berlangsung tanggal 30 Januari mendatang.

Namun dalam konferensi persnya Kamis (25/1) siang terkait kasus video tersebut, pihak manajemen enggan menjawab pertanyaan wartawan, hanya membaca keterangan rilis kertas yang dibawanya.

5. Polisi bertindak cepat sebelum dilaporkan

Viralnya video tersebut menjadikan polisi mengambil langkah terlebih dahulu meski korban belum sempat melapor.

"Ini delik aduan. Meski korban tidak melapor, polisi tetap melakukan penyelidikan. Ini sudah meresahkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Frans Barung Mantera, saat dihubungi merahputih.com.

Senada dikatakan Kapolrestabes Surabaya Kombes (Pol) Rudi Setiawan. Sebelum korban melapor, ia sudah menerjunkan anggotanya ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

"Ini untuk mengetahui kebenarannya. Jika itu terjadi, sudah termasuk ranah pidana. Ancamannya 7 tahun. Sebab, pelaku melakukan pelecehan pada kondisi korban tidak berdaya. Harus kita tindak meski belum ada laporan atau tidak ada laporan," tegasnya.

6. Pelaku Dipecat

Kendati pelaku sudah dipecat secara tidak hormat oleh manajemen dan menjadi buron polisi, DPRD Surabaya memintai Dinas Kesehatan Surabaya untuk mencabut lisensi keperawatan pelaku.

“Kami meminta agar Dinas Kesehatan Surabaya, segera bertindak agar kasus seperti ini tak lagi terjadi di sektor pelayanan rumah sakit,” tegas Wakil Ketua Komisi DPRD Surabaya Junaedi, Kamis (25/1).

Bahkan, lanjut Junaedi, ia meminta agar Dinas Kesehatan menganulir izin dinas keperawatan pelaku. Sebab, tidak menutup kemungkinan yang dilakukan pelaku sudah terjadi pada pasien lain.

"Ini bisa terjadi di pasien lain, hanya saja terekspos karena kondisi korban tidak sadar akibat obat bius. Ini harus menjadi pembelajaran," lanjutnya.

7. Keluarga pasien di National Hospital was-was

Fachrudin, salah satu keluarga pasien yang merawat keluarganya di National Hospital Surabaya mengaku was-was pasca beredarnya video pelecehan tersebut.

"Jelas was-was. Kita yang bukan menjadi korban pelecehan juga ikut khawatir dengan saudara kita yang dirawat sudah dua hari," ujar Fahrudin.

Fachrudin sendiri tahu kabar tersebut dari media sosial.

Bukan hanya Fachrudin, keluarga pasien yang lain juga merasa khawatir.

"Kalau adik saya mau dirawat di sini. Tapi ini sudah terlanjur daftar. Tapi biarlah, kerja dokter akan kami awasi terus. Adik saya kan perempuan," ujar Mei, salah satu keluarga. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perawatnya Terlibat Pelecehan Seksual, Manajemen RS National Hospital Surabaya Minta Maaf

#Surabaya #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan